Connect with us

Kota Banjarbaru

Jika Langgar Deadline, Kalsel-Sulbar Bisa Kehilangan Rp 10 T dari Blok Sebuku

Diterbitkan

pada

Pemprov Kalsel dikejar target untuk bisa dapat bagian dari Blok Sebuku. Foto : net

BANJARBARU, Jelang deadline penyelesaian persyaratan untuk mendapatkan Parcipating Interest (PI) dari Blok Sebuku, Pemprov Kalsel dan Sulbar mulai was-was. Sejak dideadline 2017 lalu, Pemprov Kalsel dan Sulbar kini belum menyelesaikan persyaratan yang diberikan oleh SKK Migas agar bisa menerima bagi hasil dari pembayaran blok Sebuku ke SKK Migas.

Deadline yang diberikan SKK Migas sendiri pada 20 Juni 2018. Namun kedua belah pihak sama-sama belum menyelesaikan persyaratan yaitu membentuk perda BUMD dan membuat BUMD yang bertugas menerima dana PI dari Blok sebuku. Pemprov Kalsel misalnya jelang satu setengah bulan deadline belum melakukan pelantikan direksi BUMD.

“Saat ini kita masih dalam proses menunggu pendirian direksi,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, Siswansyah.

Jika kedua belah pihak tak menyelesaikan persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, dikhawatirkan dana PI tak bisa digelontorkan ke Pemprov Kalsel dan Sulbar. Tapi dalam hal ini, Kalsel dan Sulbar tidak dalam kondisi bersaing. Pasalnya jika salah satu diantaranya belum menyelesaikan persyaratan maka bisa saja dana PI gagal diberikan ke daerah. “Saat ini Kalsel dan Sulbar sama-sama was-was dan khawatir terkait PI ini,” ujarnya.

Namun Siswansyah yakin Pemprov Kalsel bisa menyelesaikan persyaratan sebelum deadline yang ditetapkan. Terlebih kini Kalsel sudah memiliki BUMD yaitu PT Kalsel Bergerak yang rencananya akan menjadi BUMD Kalsel yang khusus bergerak hanya untuk menerima dana PI dari pusat kemudian membaginya dengan daerah terdekat yang berdampak dari blok Sebuku dan menyalurkannya menjadi PAD Kalsel.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat memberi bagian sebesar 10 persen dari total dana yang dibayarkan Bok Sebuku ke pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat selama ini mendapat pembayaran pajak sekitar Rp 100 triliun. Maka nantinya Kalsel dan Sulbar mendapatkan PI 10 persen yang dibagi sama yaitu Rp 10 triliun. Namun dana itu tersebut masih dibagi dengan kontraktor beberapa persen.

“Itu masih perkiraan saja, karena kondisi kini sudah eksplorasi sekitar 100 ribu barel per hari,” ujarnya.

Adannya kekhawatiran antara kedua pihak tersebut diketahui dengan adanya kunjungan kerja pansus blok sebuku DPRD Sulbar ke Kalsel. Berbeda dengan Kalsel yang sudah memiliki perda untuk menerima PI yaitu Perda No 1 tahun 2018 yaitu perda BUMD Sebuku Bergerak penerima PI blok sebuku, pemprov Sulbar bahkan belum menyelesaikan perubahan perda yang mengatur BUMD penerima PI.

Ketua Pansus BUMD Sulbar, Sukri Umar mengatakan pihaknya yakin dalam satu bulan bisa menyelesaikan perda BUMD dan memperbarui direksi BUMD yang sudah ada. “Bukannya Sulbar belum ada perda, tapi kita dalam proses perubahan perda karena perda untuk BUMD ini harus khusus dan BUMD yang menerima PI ini juga harus khusus tugasnya menerima PI,” ujarnya.

Sebelumnya ujarnya pihaknya sudah memiliki perda no 9 tahun 2009 beserta direksinya. Namun karena amanat PP 54 dan Permen 37 maka pihaknya harus merubah beberapa pasal dan melakukan penyesuaian direksi.

Terkait nama BUMD yang bakal fokus menerima PI dari SKK Migas, Sukri mengatakan sudah ada PT Sulbar Malabi. Perda no 9 2009 sdh ada direksi tinggal perda harus dirubah karena amanat pp 54 dan permen 37 beberapa pasal harus dirubah kami harus melakukan penyesuaian.

Sejak awal ekplorasi perusahaan migas PT Pearl Oil mengurus izinnya di Kabupaten Kotabaru. Namun dalam perjalananya, Pulau Larilarian yang menyimpan migas tersebut diklaim oleh Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Untuk mempertahankan hak miliknya, Pemkab Kotabaru bersama Pemprov Kalsel melakukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menjelaskan Pulau Larilarian masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat.

Dan uji materi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung, itu artinya Kotabaru menang. Kerja keras dan perjuangan Pemkab Kotabaru, Pemprov Kalsel serta masyarakat bersama-sama pihak-pihak lain tidak sia-sia, membuahkan hasil yang menggembirakan. Gugatan dengan register 1P/HUM/2012 tersebut statusnya dinyatakan telah putus dengan amar putusan Kabul.

Sekitar tiga tahun dalam proses, akhirnya Kotabaru merasa lega, Pulau Larilarian kembali ke pangkuan Kotabaru berdasarkan Permendagri No.53/2014 tentang Pencabutan Permendagri No.43/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan. Setelah selesai berkonflik, pertemuan demi pertemuan terus dilakukan antara Pemprov Kalsel, termasuk Pemkab Kotabaru bersama Pemprov Sulbar, termasuk Pemkab Majene yang dimediasi pemerintah pusat terkait pengelolaan Migas di Pulau Larilarian.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotabaru Ahmad Syuhada, menuturkan, pertemuan terakhir yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa perusahaan siap memberikan “participation interst” (PI) sebesar 10 persen untuk dua daerah. Masing-masing daerah (Pemprov Kalsel/Kotabaru dan Pemprov Sulbar/Mamuju) diminta untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan PI tersebut.Kepastian mendapatkan PI tersebut setelah dilakukannya pertemuan antara Pemkab Majene, Sulawesi Barat, dengan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan yang difasilitasi Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen Menteri ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 %. Selain membentuk BUMD, daerah juga harus melengkapi dokumen persyaratan berdasarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui surat nomor SRT.0084/SKKMI0000/2017/SO.

“SKK Migas meminta persyaratan dan dokumen tersebut paling lambat diserahkan Juni 2018,” ujar Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotabaru Ahmad Syuhada. PI 10 persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS).

Sementara itu, selain participation interst, Kotabaru juga masih berhak mendapatkan penerimaan atas pengelolaan minyak dan gas keterkaitan dengan kewenangan dan hak Kabupaten Kotabaru pada Blok Sebuku.

Dana bagi hasil dan peluang pendukung bidang migas (Bidang logistik dan penyedia kegiatan teknis seluruh aktivitas pertambangan migas). Pemberian dana bagi hasil telah dijelaskan dalam Undang-Undang no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Informasi yang berhasil dihimpun, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF) Hasil DST test di sumur Makssar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. (devi/net)

Reporter : Devi/net
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->