NASIONAL
Jika Ditemukan Penyimpangan, Kemensos Bisa Bekukan Izin Pengumpulan Uang ACT
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tak hanya Polri dan PPATK, kasus dugaan penyelewenagan pengelolaan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mendapat perhatian khusus Kementerian Sosial (Kemensos).
Sekjen Kemensos Harry Hikmat mengatakan, akan memanggil pimpinan ACT untuk meminta penjelasan terkait kasus yang beredar di media.
“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry, Selasa (5/7/2022) seperti dilansir detikcom.
Ia mengatakan, Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021. Menurutnya, jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.
Baca juga: Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT, Bareskrim Polri Turun Tangan
“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” terangnya.
“Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat,” kata Harry.
Sebelumnya, ACT telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Manajemen pun telah meminta maaf.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” kata Ibnu Khajar yang kini menjabat Presiden ACT menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022.
Ibnu Khajar bicara panjang lebar terkait laporan yang dipublikasikan Tempo. Dia tak secara tegas membantah tetapi juga tidak membenarkan. Kata Ibnu, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran sebagian berisi isu yang dia sendiri tidak tahu bersumber dari mana.
Tapi Ibnu tidak membantah terkait gaji ratusan juta rupiah yang pernah didapat petinggi ACT beserta mobil mewah untuk fasilitas operasional. Namun pada intinya, Ibnu menyebut laporan tingkah polah para petinggi ACT yang hidup mewah dengan uang donasi itu sudah mengalami perbaikan sejak dia menjabat sebagai pimpinan tertinggi.
Baca juga: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Ini Kata Gubernur Kalsel
“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ucap dia.
Sudah diaudit Selain itu, Ibnu juga memastikan laporan keuangan lembaga filantropi yang dia pimpin sudah menjalani audit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
“ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan,” kata dia. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim Haram Manyarah Gugat Pilwali Banjarbaru, Lapor ke Bawaslu-DKPP-MA-MK
-
pilkada 20243 hari yang lalu
KPU Kalsel: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diberi Waktu 3 Hari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KMPG Desa Pulantani Terima Bibit Pohon Mangga dan Jelutung Rawa
-
OPINI2 hari yang lalu
Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yamin-Ananda Resmi Menang Pilwali Banjarmasin Raih 136.925 Suara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru