Connect with us

HEADLINE

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT, Bareskrim Polri Turun Tangan

Diterbitkan

pada

ACT saat jumpa pers terkait dugaan penyalahgunaan dana umat Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Sepak terjang Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan pasca majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi. Apa saja dugaan penyelewengan dana yang dilakukan?

Dari laporan Tempo, para petinggi ACT–khususnya eks Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat. Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas. Polri merespons dugaan tindak pidana ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

 

 

Baca juga: Pendaftaran Lomba Inovasi Daerah Kabupaten Banjar 2022 Berakhir

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ucap Dedi, Senin (4/7/2022) dilansir kompas.com.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.

Ia menyebutkan transaksi yang dilakukan ACT sudah lama diproses untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.

Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

 

Minta Maaf

Manajemen ACT akhirnya buka suara. Mereka menggelar konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin. Hal pertama yang disampaikan manajemen adalah permintaan maaf.

Kalimat permintaan maaf itu ditunjukan kepada seluruh warga dan para donatur. “Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” kata Ibnu Khajar yang kini menjabat Presiden ACT menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022.

Baca juga: UPDATE. 1.587 Jiwa Terdampak Banjir di Banjarbaru, 1 Orang Meninggal Dunia

Ibnu Khajar bicara panjang lebar terkait laporan yang dipublikasikan Tempo. Dia tak secara tegas membantah tetapi juga tidak membenarkan. Kata Ibnu, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran sebagian berisi isu yang dia sendiri tidak tahu bersumber dari mana.

Tapi Ibnu tidak membantah terkait gaji ratusan juta rupiah yang pernah didapat petinggi ACT beserta mobil mewah untuk fasilitas operasional. Namun pada intinya, Ibnu menyebut laporan tingkah polah para petinggi ACT yang hidup mewah dengan uang donasi itu sudah mengalami perbaikan sejak dia menjabat sebagai pimpinan tertinggi.

“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ucap dia.

Sudah diaudit Selain itu, Ibnu juga memastikan laporan keuangan lembaga filantropi yang dia pimpin sudah menjalani audit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.

“ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan,” kata dia. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->