Connect with us

HEADLINE

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk kali perdana terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lian Silas dihadirkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk menjalani persidangan lanjutan, Senin (9/1/2024) siang.

Ayah gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama yang hingga kini masih buron awalnya dijemput dari Lapas Kelas IIA Teluk Dalam menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Di ruang sidang, ia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan didampingi penasehat hukum.

Sidang ketiga Silas digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: 241.000 Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini

Dalam tanggapan, JPU membantah seluruh nota eksepsi yang diajukan penasehat hukum Lian Silas. Terutama terkait tindak pidana asal narkotika yang sebelumnya menurut penasehat hukum belum disidangkan atau belum dibuktikan.

Menanggapi itu JPU membantah dengan rujukan aturan hukum pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Atas dasar tersebut, JPU yang diwakili Masuri menilai seluruh proses perkara Lian Silas telah sesuai dengan aturan, termasuk surat dakwaan yang disusun dan dibacakan oleh JPU di muka persidangan telah sah berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP.

“Maka kami memohon agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan memenuhi syarat, dan memutuskan melanjutkan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata JPU Masuri.

Baca juga: Wacana KPR 35 Tahun Permudah Milenial dan Gen Z Miliki Rumah

Ditemui terpisah, Erna penasehat hukum terdakwa Lian Silas masih saja mempertanyakan tindak pidana asal pada kasus yang menjerat klienya. Terlebih Fredy Pratama menurutnya sampai saat ini belum tertangkap dan tidak diketahui keberadaannya.

“Kalau kita berpatokan pidana asalnya dulu, kita tidak tahu sampai hari ini Fredy Pratama tidak jelas orangnya yang mana, apakah orang-orang itu pakai nama Fredy Pratama,” kata Erna.

“Karena peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya Fredy Pratama, gak satu orang aja,” sambungnya.

Meski eksepsinya disanggah JPU, Erna tetap berharap majelis hakim dalam putusan sela mengabulkan seluruh nota keberatan yang diajukannya, yaitu permohonan pembatalan surat dakwaan JPU.

Baca juga: Bocah Tertembak Senapan Angin di Kepala Meninggal Dunia

“Harapannya eksepsi kita diterima, tapi kalau tidak diterima nanti masuk pada pokok perkara, kita sidang pembuktian,” kata Erna.

Majelis hakim yang di ketuai Jamser Simanjuntak menetapkan sidang putusan sela perkara Lian Silas akan kembali digelar pada Selasa (16/1/2024) di ruang sidang PN Banjarmasin.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkotika anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan kelas kakap Interpol.

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkotika anaknya itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Diantaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

Baca juga: Nama Hilang dari DCT, Politikus Anang Rosadi Ajukan Gugatan Lawan Nasdem

JPU dalam dakwaannya memandang pasal kombinasi. Dakwaan kesatu, primair dipasang pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, subsidair di pasang pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau kedua, primair dipasang pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->