Connect with us

HEADLINE

Ini Prediksi 45 Nama Caleg Pemilik Kursi DPRD Banjar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi wakil rakyat. Foto : beritagar

MARTAPURA, Selama empat hari, Minggu (5/5) hingga Rabu (8/5/2019) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

Pleno membahas dan menetapkan perolehan suara Pemilu Presiden dan wakil Presiden, DPRD RI, DPRD Provinsi, DPD, hingga DPRD Kabupaten tahun 2019  di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.

Usai pleno data-data terkait prediksi para Calon Legilastid (Caleg) yang bakal menduduki kursi DPRD Banjar tersebar. Meski baru sekadar prediksi karena belum disahkan KPU tapi nama-nama 45 wakil rakyat tersebut bisa dipastikan akan melenggang ke DPRD Banjar.

Sesuai dengan data dan perhitungan manual yang dilakukan Kanalkalimantan, ada 45 nama Caleg dari lima Daerah Pemilihan (Dapil) yang diperkirakan lolos ke gedung DPRD Banjar dan menjadai anggota DPRD periode 2019-2024.

Para Caleg itu kemungkinan besar lolos setelah penghitungan perolehan suara dan dibagikan dalam sistem pembagian kursi setiap Dapil.

Partai yang keluar sebagai pemenang Pemilu di Kabupaten Banjar diperdiksi akan diduduki Gerindra dengan 8 kursi. Disusul oleh Golkar yang masih sama 8 kursi, numun hanya kalah jumlah perolehan suara dengan selisih 458 suara dari Gerindra.

Sementara dari PPP dan PKB masing-masing meraih 5 kursi, sedangkan Nasdem memperoleh 7 kursi. Kemudian Demokrat 4 kursi dan PKB sama-sama meraih 3 kursi, selanjutnya PAN 3 kursi, PDIP dan PKS dapat 2 kursi masing-masing. Sisanya 1 kursi untuk Hanura.

Terkait nama-nama Caleg yang diperkirakan mengisi kursi DPRD Banjar, Ketua KPU Banjar Muhaimin mengaku hingga kini pihaknya belum menetapkan hasil apapun terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) kecuali perolehan suara partai dan Caleg yang disahkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Banjar.

Berikut Prediksi 45 Nama Caleg yang Lolos ke DPRD Kabupaten Banjar :

Dapil 1
Partai Nama Caleg Suara Caleg
Demokrat Muhammad Marbawi 1.267
Gerindra H. Muhammad Iqbal 2.475
Gerindra Irwan Bora 3.753
Golkar Rahmad Saleh 1.687
Nasdem Akhmad Rizanie Anshari 2.062
PAN Hasan Hamdan 1.323
PKB Pribadi Heru Jaya 1.815
PKS Ahdiat Nurhan 636
PPP Akhmad Zacky Hafize 3.045
Dapil 2
Partai Nama Caleg Suara Caleg
Demokrat Rusmini 3.625
Gerindra Muhammad Rofiqi 4.583
Gerindra Syahrifah Sakinah 1.782
Golkar Gt. Abdurrachman (Antung Aman) 3.006
Nasdem Muhammad Solikin 1.823
PAN Soraya 2.536
PDIP Diah Mihatri Bidaniar 2.095
PKB Hermani 2.034
PPP Mulkan 1.780
Dapil 3
Partai Nama Caleg Suara Caleg
Demokrat Ismail Hasan 1.722
Gerindra Helda Rina 3.311
Golkar Abdul Razak 3.486
Hanura Herlina Anggriani 2.152
Nasdem Abdussaman 1.938
PAN M. Yunani 2.688
PKB Wahyudin 2.690
PPP Siti Zulaikha 2.533
Dapil 4
Partai Nama Caleg Suara Caleg
Demokrat Saidan Pahmi 2.446
Gerindra Ruslan 4.014
Gerindra Mumammad Syahrin 2.103
Golkar Ratu Juriah 2.185
Golkar Rusdiana 3.281
Nasdem Mardani 2.093
PDIP Yunitaningsih 3.273
PKB M. Zaini 2.102
PKS Hamdan 689
PP Fitriyah 2.113
Dapil 5
Partai Nama Caleg Suara Caleg
Gerindra Syarkawi 2.062
Golkar Agus Maulana 5.991
Golkar Mukarrammah 2.784
Golkar Kamaruzzaman 2.642
Nasdem Derwana Fermei Golles 5.918
Nasdem Lauhul Mahfudz 3.747
Nasdem Ahmad Sarwani 3.423
PKB Ratna Hartati 1.995
PPP Muhammad Zaini 1.994

“Sementara untuk penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih itu nanti pasca putusan Mahkamah Konstitusi, adapun jadwalnya setelah ini hingga 22 Mei rekapitulasi hingga final, 23 sampai 15 juli penyelesaian sengketa hasil, Juli-September 2019 peresmian keanggotaan, Agustus-Oktober 2019 paling lambat pengucapan sumpah/janji DPRD Banjar,” ujarnya.

Meskipun begitu berdasarkan data DB1 yang diterima dan dikalkulasi Kanalkalimantan secara manual sebagai hasil pleno, perolehan suara dan kepastian lolos para caleg yang tertera bisa diprediksi.

Menariknya, pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli oleh DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->