Connect with us

Politik

Ini Penjelasan Bawaslu Kalsel Soal Video Penurunan APK di Bandara

Diterbitkan

pada

Klarifikasi Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Banjarbaru soal video penurunan alat peraga kampanye (APK) di pagar Bandara Syamsudin Noor. Foto : Mario

BANJARMASIN, Sebuah video amatir yang beredar menjadi perhatian banyak pihak. Video berdurasi 1 menit tersebut, si perekam sedang berada di dalam mobil di jalan A Yani Km 26, tepatnya samping pagar kawasan Bandar Udara Syamsudin Noor. Pria di dalam mobil tersebut merekam beberapa orang yang sedang melepaskan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) 01 yang dipasang di wilayah yang dilarang untuk pemasangan APK. Pria yang merekam tersebut mendekati orang-orang yang sedang melepaskan APK tersebut dan menyuruh mereka untuk tidak melanjutkan pencabutan APK.

Salah seorang pria dari yang mencabut APK tersebut mendatangi pria di dalam mobil dan mengatakan bahwa pihaknya sedang menjalankan arahan dari tempatnya bertugas yaitu Bawaslu Kota Banjarbaru. Namun saat diminta kartu identitas dan surat tugas oleh si perekam, pria tersebut mengaku kartunya ketinggalan dan si perekam pun semakin melarang mereka untuk mencabut APK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung angkat suara. Bahwa pria yang terekam di video tersebut memang benar merupakan staf Bawaslu Kota Banjarbaru bernama Raga Gapilau Jatsuma.

Terkait tindakan Raga dalam penerbitan APK tersebut, hingga saat ini masih dikaji oleh Bawaslu Kalsel. “Jika  terbukti tidak sesuai prosedur baik yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2007, maupun Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum petunjuk teknis sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 tahun 2019 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu, akan diberikan sanksi internal kepada yang bersangkutan dan juga Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru,” jelas pimpinan Bawaslu Kalsel, Azhari Dani.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lainnya dalam peristiwa tersebut, Bawaslu Kalsel akan melakukan telaah lebih mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta pendampingan dari unsur-unsur yang tergabung dalam Gakkumdu yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Untuk APK yang melanggar, akan ditindaklanjuti  atau ditertibkan sesuai dengan prosuder mekanisme yang berlaku,” tambah pria yang kerap disapa Aldo ini.

https://youtu.be/LJjzYl4b_pM

Kronologi video tersebut terjadi pada hari Minggu (10/3) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. Di jalan A Yani sepanjang pagar Bandara Syamsudin Noor, tiba-tiba ada APK Paslon 01 berjejer secara masif. Padahal Bawaslu Kalsel sudah mengadakan beberapa kali rapat dengan panitia Haul Abah Guru Sekumpul agar tidak memanfaatkan momen haul untuk aktivitas politik dan tempat-tempat di sekitarnya untuk sementara harus bersih dari APK.

Melihat APK yang masif dan banyaknya pesan masuk yang menyuarakan protes di grup WhatsApp (WA) Tim Penertiban APK dan grup komisioner, maka Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar, berinisiatif untuk menginstruksi kepada Panwaslu dan Kecamatan serta Kelurahan untuk menurunkan APK tersebut. “Sifatnya hanya menurunkan dan menyimpan ke samping atau ke pinggir,” jelas Dahtiar.

Hal tersebut ia koordinasikan dengan Tim Penerbit APK yang sudah dibentuk di Banjarbaru untuk memastikan pihak mana yang telah memasang dan meminta agar diturunkan sendiri atau dipindahkan oleh partai pengusung yang tergabung dalam Tim Penerbitan APK.

Sekitar pukul 11.24 Wita berdasarkan informasi dari perwakilan partai pengusung Paslon 01 yang tergabung di dalam Tim Penerbitan APK, yakni atas nama Asep, menyampaikan informasi dari Ketua Koalisi di Banjarbaru bahwa yang memasang adalah relawan dan bukan dari salah satu ataupun koalisi partai pendukung. Kemudian Dahtiar merespon dan menyampaikan di dalam grup Tim Penertiban APK agar dapat dilakukan penurunan APK dan disampaikan kepada  relawan yang dimaksud.

Pukul 11.45 Wita, setelah mendapat instruksi, seorang staf Bawaslu Banjarbaru yang juga mantan Panwaslu Kelurahan Syamsuddin Noor yang bernama Raga, berinisiatif menurunkan tanpa merusak APK tersebut. “Sampai 15 buah APK diturunkan, lalu ada dua jamaah haul yang lewat ikut menurunkan APK tersebut. Saat proses itu, sekitar pukul 11.58 Wita,  lewatlah terduga intel Polda Kalsel yang berpatroli, kemudian menghentikan Raga dan meminta ID Card atau surat tugas sebagai pengawas,” lanjut Dahtiar menjelaskan.

Namun saat diminta, Raga tidak bisa menunjukkan ID Card atau surat tugas yang diminta. Kemudian, ia diamankan oleh terduga intel tersebut ke halte Masjid Al Mukkaramah sekitar pukul 12.07 Wita. Selang lima menit kemudian, Komisioner Panwascam Landasan Ulin Nur Wahit datang dan mengkonfirmasi bahwa benar Raga merupakan bagian dari Bawaslu Kota Banjarbaru.

Setelah itu Raga diperbolehkan untuk mengambil ID Card di rumah dan menunjukkannya kembali. Pihak terduga intel Polda hanya meminta penundaan eksekusi sampai situasi sepi, mengingat saat itu sedang ramai jamaah Haul Abah Guru Sekumpul. Baru sesudah itu pihak dari Panwascam mendatangi Raga, termasuk Komisioner Kota Banjarbaru Noermadina.

Sementara masih di halte, sekitar pukul 13.16 Wita, Raga melihat dan memoto dengan handphone miliknya bahwa ternyata 15 APK yang diturunkannya tersebut sudah berdiri kembali. Setelah kejadian tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menyampaikan di grup WA Panwascam agar menghentikan  kegiatan penurunan serta penertiban APK di lokasi tersebut. Sehingga diyakini bahwa posisi APK masih berdiri sejak dihentikannya penurunan APK tersebut.

Sesudah Shalat Ashar, pukul 15.50 Wita, seluruh APK di lokasi tersebut sudah tak beridi tegak di tanah dan sama sekali bukan dilakukan pihak  Bawaslu Kota Banjarbaru maupun Panwaslucam dan Panwaslukel. Sehingga diyakini ada pihak lain yang melakukan penurunan APK tersebut.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan Bawaslu Kota Banjarbaru, diketahui bahwa APK dipasang oleh TKD 01 dari provinsi, bukan tim pemenangan Kota Banjarbaru.

Untuk selanjutnya pihak Bawaslu Kalsel maupun Banjarbaru tidak meyampaikan banyak hal melainkan akan terus memproses dan mengkaji tindakan ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan segera akan kami sampaikan hasil dari proses pengkajian kami atas peristiwa tersebut,” jelas Aldo saat menutup press rilis yang dihadiri juga Ketua dan Komisioner Bawaslu Banjarbaru di kantor Bawaslu Kalsel, jalan R E Martadinata, Banjarmasin, Senin (11/3) sore. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->