Connect with us

Hukum

Ini Beberapa Kejanggalan SK Menteri ESDM soal Tambang di HST

Diterbitkan

pada

Demo menolak operasional tambang di Kabupaten HST yang digelar KAMMI Kalsel Foto: devi

BANJARBARU, Keluarnya surat keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPB) PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi tahap kejadian operasi produksi, ternyata memiliki sejumlah kejanggalan. Bahkan, Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) pun mengaku bingung dengan keluarnya izin tersebut.

Berikut beberapa kejanggalan keluarnya SK 441.K/30/DJB/2017 .

1)      Pemkab HST merasa tak pernah diundang oleh Kementerian ESDM untuk menandatangani Amdal terkait hal tersebut.
2)      Kajian khusus Amdal oleh MCM sebelumnya pernah ditolak Pemka HST karena sejak tahun 1999, sudah ada proyek Irigasi Batangalai di wilayah Kecamatan BAT yang ditargetkan mengaliri 6.600 hektare lahan pertanian.
3)      Pada Rapat terakhir di Swiss Bell Hotel, 14 Juni 2017 lalu, pihak Kementerian ESDM mengakui belum memiliki Amdal untuk di Blok Batutangga. Yang ada baru di Blok Upau, Kabupaten Tabalong, sehingga belum bisa menggarap di HST.
4)      Komisi Penilai Amdal Pemprov Kalsel tak mungkin memberikan izin Amdal mengingat mereka mengetahui sikap Pemkab HST, serta adanya aspirasi penolakan wiilayah resapan air HST tersebut dirambah penambangan
5)      Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan HST menduga izin produksi yang dikeluarkan Menteri ESDM untuk PT MCM  tersebut, satu paket dengan izin lainnya yang meliputi Kabuaten Balangan dan Tabalong yang sudah mendapatkan izin Amdal.

 

Reporter: Cel/ berbagai sumber
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->