Connect with us

HEADLINE

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

Diterbitkan

pada

Tony Adrian, salah satu peternak babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), diberikan waktu tiga bulan untuk angkat kaki dari wilayah Kota Banjarbaru.

Terhitung ada 21 kandang babi yang letak keberadaannya dikeluhkan masyarakat sebab berdamping dengan kawasan kampus UIN Antasari Banjarmasin di Banjarbaru.

Mereka (Para peternak, red) pun datang memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Senin (13/5/2024) siang.

Baca juga: Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

Salah satu peternak babi yang menghadiri undangan diskusi di Mako Satpol PP Banjarbaru, Tony Adrian mengaku keberataan dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah dalam hal pemindahan secara mandiri kandang babi tersebut.

“Itu yang kami sangat prihatin betul, karena binantang yang kita pelihara ini kan makhluk hidup bukan barang mati,” ujar Tony Adrian.

“Dengan kita pindah dan proses mencari tempat untuk membeli tanah dulu, bangun kandang, dan pemindahan itu yang belum kita masih belum terima karena sangat sangat singkat waktu yang diberikan,” jelas dia.

Dirinya bersama puluhan peternak lain pun mencoba meminta keringanan terkait tenggat waktu ini, yakni minimal selama satu setengah tahun.

Mereka sadar bahwa telah menyalahi Perda di Kota Banjarbaru, sehingga kata dia, mereka bersedia membongkar secara mandiri kandang babi dengan tenggat waktu satu setengah tahun.

Baca juga: Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

“Sebenarnya kami mintanya bukan selama-lamanya, kita minta waktu satu setengah tahun lah, minimal kita sendiri yang bongkar kandangnya bukan pemerintah. Jadi kita sudah ada persiapan, ya mungkin kita cari yang lebih jauh di provinsi lain, makanya kami bilang tiga bulan di situ kami keberataan,” ungkapnya.

Terkait rencana alih fungsi menjadi peternakan lain, seperti sapi kambing bahkan ikan, dijelaskan dia, hal tersebut adalah urusan masing-masing pemilik kandang.

Meskipun dirinya berniat beralih fungsi ternak, namun tidak demikian dengan peternak babi yang lain.

“Mungkin kalau saya ada punya wacana sampai ke situ, tapi saya gak tau yang lain mengingat dari ternak babi kehidupan ekonomi bisa dikatakan tercukupi, punya anak kuliah kan anak sekolah kan anak dari situ,” tuntas dia.

Selama diskusi juga, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata memberikan penjelasan terkait Perda Kota Banjarbaru nomor 14 tahun 2023 tentang RT/RW Kota Banjarbaru untuk tahun 2014-2034, di mana salah satunya ada larangan beternak babi.

Baca juga: Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

Meski dengan dalih sudah berada di zona nyaman, beternak babi sejak 2010 silam hingga bisa menyekolahkan tinggi anak-anak mereka, pemerintah berharap para peternak dapat mengalihfungsikan ternak mereka sesuai dengan Perda di Kota Banjarbaru.

“Harapan kita walaupun mereka tidak berternak babi, mereka bisa melakukan mengganti ke ternak lain, seperti sapi kambing atau unggas lain,” jelas Denny Mahendrata.

“Lahan adalah milik mereka sendiri maka bisa dimanfaatkan untuk beternak lainnya, mereka sudah memiliki pengalaman di lapangan, mereka sudah mendapat kredibilitas dari bank. Saya pikir untuk mendapatkan permodalan dari bank tidak sulit,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->