Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

Diterbitkan

pada

ARM, tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Belitung, Kuin Cerucuk, Kota Banjarmasin. Foto: polsekbanjarmasinbarat

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21), pelaku pembunuhan di Jalan Belitung Darat Ujung, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar mengatakan, ARM ditangkap tim gabungan di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Minggu (12/5/2024) atau sehari setelah kejadian.

Belakangan motif pembunuhan karena antara pelaku dan korban yang bernama Agustian sering bersinggungan dan pelaku merasa diremehkan oleh korban.

Beberapa saat sebelum kejadian Sabtu (11/5/2024) sore, pelaku mengemudikan truk tangki dan korban berboncengan mengendarai motor sempat berpapasan di Jalan Pelambuan dan saling menggeber gas.

Baca juga: Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

“Gas sepeda motor dibleyer, kemudian dibalas oleh pelaku, ikut membleyer gas mobil tangkinya, sehingga ada kesalahpahaman saat di sana,” kata Kapolsek, Senin (13/5/2024) siang.

Masih di jalan yang sama, sekitar 100 meter pelaku dan korban sama-sama berhenti dan saling tatap. Pada waktu itu pelaku menurut Kapolsek sempat berkata meminta maaf kepada korban jika ada salah, namun dari korban tetap bersikeras, sehingga kesalahpahaman masih berlanjut.

Korban yang mengendarai motor bersama kawannya menuju ke arah jalan tol kemudian diikuti oleh pelaku, namun ketika sampai di jembatan Basirih, korban tidak ditemukan oleh pelaku. Dan pelaku memutuskan pulang ke kosnya di kawasan Kuin Cerucuk dan memarkirkan truknya di daerah sana.

Dari kosnya, pelaku yang sudah menyiapkan pisau dan diselipkan di pinggang langsung menuju TKP dan bertemu Agustian di kawasan Jalan Belitung, Kuin Cerucuk. Sementara jarak antara lokasi pembunuhan dan rumah Aguatian hanya sekitar 200 meter.

Baca juga: Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

“Pelaku ARM sempat pulang dulu mengambil pisau, kemudian menuju ke TKP, pelaku menyampaikan ‘kita akan menyelesaikan permasalahan yang tadi’, kemudian tanpa bicara apapun langsung pelaku melakukan penusakan terhadap Agustian,” ungkap Kapolsek.

Agustian warga Handil Bakti, Kabupaten Batola juga seorang sopir itu mengalami luka tusuk pada sejumlah bagian tubuh seperti kepala bagian belakang, dada kanan, perut sebelah kiri, hingga lengan sebelah kiri dengan total 7 titik luka. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa Agustian tidak dapat diselamatkan.

“Agustian yang terjatuh ditinggalkan ARM ke rumah karena ada darah di bajunnya, pelaku ARM membersihkan badannya mengganti baju, langsung meninggalkan Banjarmasin menuju Kandangan, Kabupaten HSS,” jelas Kapolsek.

Setelah menghabisi nyawa Agustian, ARM sempat melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan daerah asal pelaku ARM dan berhasil tangkap.

Baca juga: Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

Perbuatan ARM, kata Kompol Aries, sementara dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup untuk pasal 340 dan maksimal 15 tahun untuk pasal 338.

Sementara dari pengakuan pelaku, alasan dirinya menghabisi Agustian karena tidak tahan dan tersulut emosi. Dirinya mengaku sempat meminta maaf kepada Agustian saat bersinggungan di Jalan Pelambuan, namun korban malah mengajak pelaku bertemu di jalan tol Basirih.

“Terpancing banar ulun,” ujar ARM menyebutkan alasan menghabisi nyawa sesama sopir.

ARM mendekam di sel Mapolsek Banjarmasin Barat mengaku menyesal telah membunuh dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Agustian.

“Saya sangat meminta maaf kepada keluarga korban, saya sangat menyesal,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->