Connect with us

Hukum

Ibu Erni Ditahan Gegara Salah Ketik Putusan PN Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Tim kuasa hukum Erni Rosmeri Saragih saat berada di PN Banjarmasin. Foto: seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Erni Rosmeri Saragih pemilik sah atas tanah di Jalan Kampung Limau RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditahan penyidik sejak 25 November 2021, akibat kesalahan pengetikan nomor sertipikat pada surat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dari keterangan tim kuasa hukum Joy Morris Siagian bahwa kliennya yakni Erni Rosmeri Saragih ditahan hingga sekarang oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel karena dijadikan tersangka kasus pemalsuan surat.

Perlu diketahui kasus ini bermula saat adanya surat putusan nomor 82 /Pdt.G/2014/PN.Bjm yang telah dinyatakan gugur oleh Ketua PN Banjarmasin, dengan mengeluarkan surat putusan baru dengan nomor W15.UI.2474/HKM/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

Berdasarkan putusan tersebut, maka surat nomor 82 /Pdt.G/2014/PN.Bjm yang amarnya pada SHM nomor 2246, sudah tidak berlaku alias gugur. Dan ditetapkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan diganti dengan putusan nomor 117/Pdt.G/2018/ PN.Bjm untuk SHM nomor 2264.

 

 

Baca juga: Vaksinasi Bareng Literasi Berlanjut ke Lima Desa di Beruntung Baru

“Putusan tersebut juga sudah sesuai yang terpasang pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di-website direktori putusan Mahkamah Agung,” tegas Joy Moris.

Dalam surat PN Banjarmasin bernomor W15.UI.2474/HKM/VIII/2021 dan terkait keabsahan surat salinan putusan, pada angka 5 menyebutkan, dengan selesainya eksekusi perkara nomor 117/Pdt.G/2018/PN.Bjm, maka sebenarnya persengketaan tanah antara Erni Saragih melawan Husaini atas objek sengketa SHM 2264 tahun 2008 telah selesai.

Sehingga, putusan nomor 82/Pdt.G/2014/PN.Bjm dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi, setelah adanya putusan nomor 117/Pdt.G/2018/PN.Bjm, mengenai objek sengketa yang sama yaitu SHM nomor 2264 tahun 2008.

Untuk memastikan akan putusan PN Banjarmasin tersebut, kuasa hukum memastikan ke PN Banjarmasin pada Jumat (24/12/2021), bertemu dengan bagian Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin, Drs H Sabirin.

Panitera Muda Perdata PN Banjarmasin Drs Sabirin membenarkan adanya putusan 82 /Pdt.G/2014/PN.Bjm, namun surat putusan tersebut dibatalkan dan tidak bisa dieksekusi karena adanya kesalahan penulisan nomor surat SHM.

Kemudian, kata Sabirin, diperbaiki dengan surat putusan nomor 117/Pdt.G/2018/ PN.Bjm, SHM Nomor 2264 dan sudah dieksekusi secara suka rela. Belakangan sebulan kemudian ada gugatan perlawanan dari Hasbiansari, padahal dari perkara pertama dia (Hasbiansari) tidak terlibat, namun hal itu ditolak karena perlawanan yang tidak benar.

Baca juga: 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Natal 2021

“Kemudian yang bersangkutan (Hasbiansari) banding, dan bandingnya itu menang atau dikabulkan,” jelas Sabirin.

Untuk upaya hukum selanjutnya, kata Joy Morris, pihak kuasa hukum Erni Rosmeri Saragih, dalam waktu dekat akan meluruskan lewat jalur hukum, karena hasil putusan yang diterima sama dengan putusan yang terdaftar pada direktori putusan Mahkamah Agung.

“Jadi kesalahan ketik nomor sertipikat dari SHM 2246, ini sudah dikoreksi pihak PN Banjarmasin menjadi SHM 2264. Jadi mengapa menjadi permasalahan yang menimbulkan Erni Saragih sekarang ditahan atas perbuatan dugaan pemalsuan akta otentik,” tanya Joy Morris. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->