HEADLINE
Gerakan Buruh, Antara Kesejahteraan dan Tarikan Mesin Politik
BANJARBARU, Gerakan buruh di Indonesia, sepertinya dihadapkan pada dilema antara perjuangan atas kesejahteraan dengan tarikan politik praktis. Meskipun tak bisa dipungkiri, bahwa kepentingan politik juga didasari sebagai upaya mendapatkan kesejahteraan melalui kebijakan pro pekerja!
Maka tak heran, peringatan May Day tak hanya digelar dalam aksi turun ke jalan. Tapi, Selasa (1/5), ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan asosiasi lainnya, juga menggelar aksi politik deklarasi dukungan untuk kandidat calon presiden Prabowo Subianto di Istora Senayan, Jakarta.
Ketua Panitia Acara sekaligus Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari rangakaian peringatan May Day 2018. Menurutnya, dalam rangka menjelang tahun politik, maka serikat buruh juga akan menentukan sikap politiknya. Kata Riden, kaum buruh akan memilih capres yang pro dengan buruh.
“Kami pun menginstruksikan anggota kami bahwa di 2019 pilih calon presiden yang pro buruh. Dan yang plusnya ini, saya dari pagi sudah menyatakan bahwa May Day 2018 ini kita sangat terluka oleh pemerintah Joko Widodo terkait dengan diterbitkannya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing,†tegas dia.
Tapi, tokh suara buruh tak pernah bulat. Berbeda dengan rekannya di KSPI, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) punya sikap yang berlainan. Organisasi itu tak mau memberi dukungan seperti yang dilakukan KSPI. Sikap demikian diambil karena mereka memandang pemilu tidak ada urusannya dengan kebutuhan masyarakat.
Justru yang terjadi saat ini, kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos, buruh sebatas jadi lumbung suara yang kerap diberikan “janji-janji manis” saban pemilu. “Pemilu hari ini bukan milik rakyat,” kata Nining.
Nining mencontohkan, salah satu janji manis politikus adalah mensejahterakan buruh. Ini salah satunya dijanjikan oleh Joko Widodo ketika pemilu lalu. Menurut Nining, setelah menjadi presiden, Jokowi justru memperburuk kondisi buruh dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan aturan ini formula upah dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. PP 78/2015 mengabaikan survei harga kebutuhan pokok setiap tahun, padahal survei ini yang biasa dipakai buruh untuk menuntut kenaikan upah.
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMPP Banjarbaru Dikunjungi Komisi III DPR RI
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDiikuti 725 Peserta, Bupati Secara Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPerlu Jaringan Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
-
Budaya2 hari yang lalu“Puisi dalam Banyak Wajah” Apresiasi Sastra Inklusif Hari Puisi Taman Budaya Kalsel
-
Hukum1 hari yang laluTipu-tipu Ngaku Anggota Polisi, Warga Gunung Tinggi Tanbu Ini Berakhir Bui
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBPBD Balangan Bekali Kemampuan Relawan Destana


