Connect with us

Kota Banjarbaru

Satpol PP Banjarbaru Grebek Tiga Lokasi Penyedia Miras

Diterbitkan

pada

Warung penyedia minuman beralkohol menyimpan 38 miras di lemari es disita petugas Bidang Tibun Tranmas Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah lokasi peredaran minuman keras beralkohol di Banjarbaru digrebek Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.

Pertama, tiga lokasi berbeda yang terletak di Jalan Ir PM Noor Kelurahan Sungai Ulin, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Besar dan Jalan Hercules, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

Di tiga lokasi bangunan seperti rumah itu, petugas Bidang Tibun Tranmas Seksi Opsdal mengamankan sebanyak 38 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.

Baca juga: Jembatan Ulin Kuin Utara Akhirnya Diperbaiki, Jalan Ditutup hingga 31 Desember 

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengungkapkan, saat ingin disita, miras itu disimpan dengan rapi di dalam lemari pendingin.

Sejumlah remaja yang mencoba lari dari kejaran petugas Satpol PP Banjarbaru saat jual beli miras di Jalan A Yani KM 31 atau di Pasar Yon Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru. Foto: satpolppbjb

“Kita melakukan giat pada tanggal 1 Desember 2023 lalu dan berhasil mendapat dan mengamankan secara keseluruhan 38 minuman beralkohol dari tiga lokasi yang didatangi,” ujar Yanto Hidayat, Senin (4/12/2023).

Kemudian, petugas beralih ke sasaran lainnya yang dilaporkan lokasi itu terindikasi adanya transaksi jual beli miras jenis tuak.

Lokasi itu berada di Jalan A Yani KM 31 atau tepatnya di Pasar Yon Kelurahan Guntung Payung Kota Banjarbaru.

Baca juga: Dubes Palestina: Rakyat Kami Harus Berpindah-pindah Wilayah, Kami Hanya Inginkan Perdamaian!

“Di lokasi itu, kita mendapati beberapa remaja yang mencoba melarikan diri saat ingin membeli minuman oplosan tersebut,” ungkap dia.

Pengamanan PMKS di bawah umur yang mengamen di ruas Jalan A Yani Km 33 Loktabat Banjarbaru. Foto: satpolppbjb

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, didapati sekitar 34 liter tuak di dalam kemasan dan ada juga kurang lebih sekitar 7 liter dalam toples besar yang siap dijual.

Kemudian seluruh barang bukti diamankan ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan miras tersebut.

“Dalam temuan ini kita temui adanya pelanggaran pada Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan juga Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas dia.

Baca juga: Momentum HUT ke-52 Korpri, ASN Pemko Banjarbaru Siap Go Digital

Menutup giat temuan itu, petugas ikut mengamankan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sedang meminta-minta di ruas Jalan A Yani Km 33 Loktabat Banjarbaru.

PMKS yang melibatkan anak di bawah umur turut digiring menggunakan mobil patroli untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->