Connect with us

Bisnis

GAPKI : 70 Perusahaan Sawit di Kalsel Baru 51% Punya Sertifikat ISPO


Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Janjikan Investasi di Kalsel Mudah


Diterbitkan

pada

Hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus mengantongi Sertifikat ISPO. Foto : humpro kalsel

BANJARBARU, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Totok Dewanto menyebut dari 70 perusahaan kelapa sawit di Kalsel yang terdaftar, baru sekitar 51 persen perusahaan kelapa sawit yang memiliki Sertifikat ISPO.

“Bahkan untuk perusahaan sawit yang menggunakan sistem plasma, baru 2 perusahaan yang mengantongi Sertifikat ISPO,” sebut Totok Dewanto saat kegiatan sosialisasi dan klinik Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Senin (18/2).

Sertifikat ISPO sangat diperlukan agar hasil produksi kelapa sawit bisa dengan mudah di ekspor ke negara-negara Eropa dan Amerika.

“Karena itulah kami berharap dukungan Pemprov Kalsel agar ke depannya bisa lebih banyak perusahaan sawit di Kalsel yang mendapatkan Sertifikat ISPO,” imbuhnya.

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) selesai pada pertengahan tahun atau akhir semester-I 2019.

Perpres itu akan memuat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang berperan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit untuk berfokus pada pembangunan industri sawit yang berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor berjanji membantu dan mempermudah para pengusaha atau investor yang akan berinvestasi di Kalsel.

Menurut Gubernur Kalsel, sebagaimana yang diutarakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan berinvenstasi, maka aturan-aturan yang dapat menghambat dunia usaha atau investasi akan direvisi.

“Kita akan dukung para pengusaha untuk berusaha atau berinvestasi di Kalsel, sebagaimana yang diinginkan Presiden Jokowi,” ujar Gubernur Kalsel saat membuka kegiatan sosialisasi dan klinik Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Senin (18/2).

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat kegiatan sosialisasi dan klinik Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Senin (18/2). Foto : humpro kalsel

Dukungan itu, lanjut Paman Birin -sapaan akrab Sahbirin Noor-, merupakan bentuk sinergisitas antar pengusaha dan pemerintah, terlebih sektor perkebunan banyak menyerap tenaga kerja di Kalsel. Pembangunan sektor pertanian, termasuk perkebunan, yang tengah digelorakan Pemprov Kalsel merupakan salah satu upaya menggali potensi ekonomi dari sumber yang terbarukan.

“Potensi pertambangan yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah, merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan atau sewaktu-waktu bisa habis,” katanya.
Karena kondisi demikianlah, lanjut Paman Birin, pentingnya sumber ekonomi dari sumber daya terbarukan, salah satunya adalah sektor perkebunan.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura, Deputi bidang Pertanian dan Pangan, Kemenko Perekonomian, Wilistra Danny dalam rapat konsultasi RAN-KSB di Jakarta, Kamis (29/11/2018), mengatakan pembentukan perpres ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat penerimaan dan daya saing produk sawit RI di pasar internasional.

“RAN-KSB akan menjadi dokumen acuan dan lampiran dari perpres tersebut,” ujarnya. Selain itu, perpres ini nantinya akan mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan sawit, baik milik negara, swasta maupun perkebunan rakyat untuk mengantongi sertifikasi ISPO (mandatory).

Danny mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11/2015 tentang ISPO baru mewajibkan sertifikasi ISPO pada perusahaan perkebunan swasta dan negara. Namun untuk perkebunan rakyat milik pekebun swadaya sifatnya masih sukarela (voluntary).

Data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menunjukkan, capaian sertifikasi ISPO hingga saat ini baru sebesar 19,5% dari target yang dipatok pemerintah sebesar 70% pada 2020. Danny memaklumi kapasitas perkebunan rakyat masih jauh tertinggal dibanding kebun sawit milik perusahaan, baik dalam hal legalitas lahan, finansial maupun produktivitas.

Oleh karena itu, pengembangan kapasitas pekebun melalui RAN-KSB akan dilakukan secara bertahap hingga 2023. Pengembangan kapasitas meliputi penggunaan benih bersertifikat dan peningkatan pelatihan Good Agricultural Practices (GAP). (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->