Connect with us

Kota Palangkaraya

Empat Raperda Diajukan Pemko Palangkaraya ke DPRD

Diterbitkan

pada

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Palangkaraya.

“Saya berharap empat Raperda ini dapat segera mungkin dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, Kamis (8/4/2021).

Empat Raperda yang diajukan itu yaitu Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diprakarsai Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangkaraya.

Baca juga : Bupati Barsel Melantik 97 Pejabat

Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang diprakarsai Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya.

Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet dan Raperda tentang ketahanan pangan. Kedua Raperda terakhir diprakarsai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangkaraya.

Wali kota berpesan agar dalam proses pembahasan bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik, efektif, efisien, dan profesional.
Tentunya, disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

Baca juga : Atta Halilintar dan Aurel Sebar Video Malam Pertama, Ulama NU: Kebodohan

Pembahasan tertuang di UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, junto Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, junto Perda nomor 21 tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->