Connect with us

PEMILU 2024

Dua Gugatan Pileg Ditolak MK, 11 Caleg DPR RI Dapil Kalsel Sah ke Senayan

Diterbitkan

pada

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan PHPU sengketa Pileg 2024 dari Dapil Kalsel. Foto: tangkaplayar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Ligelatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perkara dengan Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat menguasakan kepada kuasa hukum, Prof Denny Indrayana dan tim. Pihak termohon yaitu KPU Provinsi Kalsel dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pihak terkait.

Kemudian perkara PHPU Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan termohon KPU Provinsi Kalsel dan PAN sebagai pihak terkait.

Putusan dibacakan Senin (11/6/2024) di rumah sidang gedung MK, gugatan sengketa untuk Pileg DPR RI Dapil Kalsel yang diajukan Partai Demokrat dan PDIP ditolak oleh sembilan hakim MK.

Baca juga: Tanpa Izin Trayek, Angkot Cempaka-Martapura Beroperasi Pakai SK Sementara

Seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan soal dugaan penggelembungan suara di Dapil Kalsel I dan Dapil Kalsel II pada Pemilu 2024 dinyatakan tak beralasan menurut hukum oleh sembilan hakim MK.

Permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan caleg terpilih sepanjang perolehan suara DPR RI Dapil Kalsel I dan Dapil Kalsel II ditolak untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk dua perkara Pileg 2024, Senin (10/6/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa yang menghadiri secara langsung sidang putusan mengatakan, KPU Kalsel selaku pihak tergugat memenangkan gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat dan PDIP terkait Pileg 2024 DPR RI Dapil Kalsel.

Dengan adanya putusan tersebut, kata Andi Tenri, 11 caleg DPR RI Dapil Kalsel I dan II yang terpilih pada Pemilu 2024 tetap berdasarkan hasil keputusan pleno KPU RI pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Baca juga: Pj Bupati HSU: Pencegahan Stunting Harus Jadi Pioritas Kita Bersama

“Betul, sesuai hasil pleno KPU RI,” kata Andi Tenri.

Hasil pleno KPU RI sebelumnya menetapkan 11 nama caleg DPR RI terpilih dari dua Dapil Kalsel. Partai Golkar meraih 3 kursi, PAN 3 kursi, Nasdem 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan PKS 1 kursi.

Adapun 6 nama calon anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Kalsel I yang dinyatakan terpilih yakni Bambang Heri Purnama dari Partai Golkar, Rifqinizamy Karasayuda dari Partai Nasdem, Habib Aboe Bakar Al Habsyi dari PKS, Sandi Fitrian Noor dari Partai Golkar, M Rofiqi dari Partai Gerindra, dan Pangeran Khairul Saleh dari PAN.

Kemudian Dapil Kalsel II caleg DPR RI yang terpilih Endang Agustina dari PAN, Hasnuryadi Sulaiman dari Partai Golkar, Mariana dari Partai Gerindra, Rahmat Trianto dari Partai Nasdem, dan Sudian Noor dari PAN.

Baca juga: Banjarbaru Surplus Pendapatan dan Belanja Daerah di 2023

Sebelas caleg DPR RI terpilih dari Provinsi Kalsel itu dijadwalkan akan melangsungkan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pada awal Oktober 2024 di Senayan, Jakarta. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->