Kanal
Dispersip HSU Kembali Gelar Bimtek Pendataan dan Penataan Arsip Desa
AMUNTAI, Setelah di awal tahun 2019 memberikan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) kembali mengadakan Bimtek Pendataan dan Penataan Arsip bagi desa-desa se Kabupaten HSU. Acara dikemas dalam tema ‘Wujudkan Desa Sadar dan Tertib Arsip Menuju HSU Mantab.’
Kegiatan diawali di balai Desa Kembang Kuning, Senin (26/3) yang dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua RT dari beberapa desa di Kecamatan Amuntai Tengah. Diantaranya, Desa Kembang Kuning, Desa Kota Raden Hilir, Desa Kandang Halang, Desa Pasar Senin, dan Desa Rantauan.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispersip HSU H Karyanadi dalam arahannya menekankan pentingnya kearsipan bagi para aparat desa. Hal ini sebagai salah satu dari hasil pertanggung jawaban kegiatan desa selama periode tertentu.
“Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam bentuk berbagai bentuk media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” jelasnya.

Sementara tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah memberikan bimbingan tentang pengelolaan arsip desa. Ia mengakui, hampir sebagian besar desa masih memerlukan bimbingan untuk penataan arsip desa. Baik untuk kepala desa, sekretaris desa, dan pejabat desa lainnya yang telah mendapatkan gaji oleh pemerintah daerah diwajibkan memberikan manfaat bagi daerah. Salah satunya adalah dengan kelengkapan arsip desa.
Karyanadi menambahkan, peraturan daerah mengharuskan pemerintah desa harus mempersiapkan dan menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya. “Setiap tahun kami dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten HSU akan melakukan audit hasil arsip misalnya berupa buku laporan pertanggung jawaban yang telah dibuat oleh kepala desa,” katanya.
Untuk itu, ia mengharapkan agar selalu ada koordinasi antara kepala desa kepada sekretaris desa, dan sekretaris desa mengumumkan ke ketua RT. “Jadi pada tiap tanggal 31 Desember harus sudah ada laporan seperti hasil rapat, kegiatan kemasyarakatan dan lain-lain yang diserahkan ke Pemerintah Daerah. Dari arsip desa dapat kita lihat bagaimana kinerja desa setiap tahunnya,” pungkasnya. (dew)
Editor : Chell
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun






