Connect with us

Kota Banjarmasin

Direspon Propam Polda Kalsel, Kasus Oknum Polisi Tabrak Warga Dimediasi  

Diterbitkan

pada

Rudi (kanan) korban tabrakan mobil yang patah kaki. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta (kanan). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus anggota polisi yang menabrak seorang warga Kelayan, Kota Banjarmasin berujung patah kaki mendapat atensi dari Bidang Propam Polda Kalsel.

Ya, sebelumnya Rudi (58) ditabrak saat beristirahat di pinggir jalan wilayah Margasari, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, saat hendak menuju Kandangan, HSS, Minggu (4/6/2023) lalu.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengaku sudah mengetahui peristiwa melibatkan anggota polisi yang bertugas di Sabhara Polda Kalsel tersebut. Propam Polda Kalsel langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dirinya mengatakan, pada dasarnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku harus bertanggung jawab.

“Kalau memang anggota tersebut bersalah akan saya tindak, namun apabila ada niat baik untuk memberikan pengobatan dan lainnya ya silahkan saja, itikad baik memang sudah ada dari pelaku, saya ingatkan lagi jangan sampai menyakiti hati masyarakat,” kata Kombes Pol Djaka, Rabu (26/7/2023) siang.

Baca juga: Patah Kaki Ditabrak Mobil Oknum Polisi, Lelaki Tua di Banjarmasin Tak Kuasa Berdiri

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta. Foto: rizki

Kabar terbaru, kedua belah pihak telah melakukan mediasi yang dipimpin Kasubdit Paminal Polda Kalsel AKBP Awaludin Syam.

Hasilnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan penabrak AN bersedia bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban.

“Pihak pelaku sudah berjanji membiayai untuk pijat ke ahli patah tulang, sementara untuk kebutuhan setiap hari masih dibicarakan,” kata Yuni, anak korban.

Yuni menjelaskan kondisi ayahnya yang mengalami patah kaki kanan saat ini belum bisa beraktivitas normal dan masih terbaring di kasur.

Baca juga: Eks Kepala PPATK Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Mantan Bupati HST

Sebelumnya diceritakan Rudi peristiwa kecelakaan terjadi sekitar satu bulan lalu di jalan lintas kabupaten dan menyebabkan Rudi (58) patah kaki kanan.

Awalnya Rudi berisitirahat dipinggir sisi kiri jalan, saat itu dari mobil AN berada di jalur kanan karena berusaha membalap mobil didepannya. Dari arah berlawan ada sebuah mobil lain sehingga AN membanting setir ke kiri hingga menabrak korban yang sedang duduk di pinggir jalan.

Usai ditabrak Rudi sempat dilarikan ke Puskesmas Baringin, Kecamatan Candi Laras Selatan. Dan sempat ditawarkan pelaku ke ramah sakit, namun korban menolak dan meminta dibawa ke ahli patah tulang saja.

Rudi korban tabrakan mobil yang patah kaki. Foto: rizki

Saat itu juga dibuat surat perjanjian yang berisi jika pihak pelaku akan bertanggung jawab terhadap pengobatan korban sampai sembuh. Belakangan pelaku tidak dapat dihubungi oleh keluarga korban.

Bahkan, Yuni anak korban mengatakan sempat ditelpon oleh seseorang yang mengaku keluarga dari Jakarta memintanya datang ke Polsek Margasari untuk membuat perjanjian baru.

Penelpon juga mengatakan agar keluarga korban tidak menelpon AN lagi karena sudah menganggap permasalahan sudah clear dan sudah dibantu. Bahkan, si penelpon sempat mengucapkan kalimat intimidasi saat menelpon Yuni.

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok dan Etil Alkohol Ilegal

“Gak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja jangan menghubungi AN dan jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung,” katanya sambil menirukan ucapan penelpon.

Permintaan itupun jelas ditolak oleh Yuni, sebab keluarga korban menginginkan penabrak AN bertanggungjawab membiayai pengobatan korban hingga sembuh sesuai surat perjanjian. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->