Connect with us

HEADLINE

Eks Kepala PPATK Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Mantan Bupati HST


Terdakwa Berhak Membuktikan di Persidangan Sumber Uangnya, Kalau Gagal Membuktikan Berarti Bisa Diduga Ada Tindak Pidana


Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus tindak pidana gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (27/7/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (26/7/2023) siang, menghadirkan secara online seorang saksi ahli yang menjelaskan terkait TPPU.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Dirinya menjelaskan latar belakang pembentukan Undang-Undang TPPU yang telah mengalami perubahan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga: Luasan Karhutla di Kalsel 425,381 Hektare, Banjarbaru dan Tala Dua Daerah Terparah  

Yunus menjelaskan, penyidik tidak wajib untuk membuktikan terlebih dahulu terkait adanya TPPU atau tindak pidana asalnya sebagaimana pasal 69 UU TPPU.

Sedangkan, terdakwa yang didakwa melakukan TPPU berhak melakukan pembuktian di persidangan terkait harta yang dikuasainya dengan pembuktian terbalik.

“Lalu di pasal 77, terdakwa membuktikan di persidangan sumber uang tersebut (pembuktian terbalik), kalau terdakwa gagal membuktikan berarti bisa diduga ada tindak pidana,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Kemudian dijelaskan, unsur dari TPPU yaitu jika ada penyamaran atau menyembunyikan harta hasil dari tindak kejahatan sebagaimana pasal 3 UU TPPU.

Baca juga: PLN Beri Bantuan Penanaman Pohon Berupa 600 Bibit Pohon Produktif di Pegunungan Meratus

Sebelumnya Abdul Latif selain didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, ia juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ditemui usai persidangan, JPU KPK Meser Simanjuntak mengatakan pihaknya hanya menghadirkan satu saksi ahli dalam perkara Abdul Latif ini. Sehingga pembuktian dari penuntut umum dinyatakan telah selesai.

“Satu ahli kami rasa sudah cukup menjelaskan tentang pencucian uang,” ungkap Meser.

Sementara itu, terdakwa Abdul Latif mengatakan tidak mengajukan saksi maupun ahli yang meringankan (a decharge).

Baca juga: Mengenang Jejak Tokoh Pers Indonesia dari Buku “Melawat ke Talawi, Tapak Langkah Wartawan Adinegoro”

Dia mengatakan akan membuktikan kepemilikan hartanya yang disita KPK saat agenda pemeriksaan terdakwa.

“Pembuktian saat saya diperiksa sbg terdakwa saja, untuk saksi dan ahli tidak ada,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Sidang akan kembali digelar Rabu (2/8/2023) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan terdakwa Abdul Latif. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->