Connect with us

KRIMINAL HSU

Curi Motor di Babirik, Anak Umur 14 Tahun ini Tertangkap di Barito Utara

Diterbitkan

pada

Aparat gabungan Polres HSU dan Polres Barito Utara meringkus MRM, ES dan Tuweng karena pencurian sepeda motor dan penggelapan. Foto: polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – MRM (14), seorang anak di bawah umur warga Kecamatan Sungai Pandan, HSU dan ES (18), warga Desa Jaman Kecamatan Gunung Timar, Barito Utara, Kalteng, diringkus Unit Jatanras Polres HSU, anggota Reskrim Polsek Babirik dan Unit Jatanras Polres Barito Utara pada Senin (10/2/2020) malam pukul 22:00 Wita.

Berdasarkan informasi, keduanya diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 05:00 Wita. Saat itu, sepeda motor jenis matic Yamaha Mio Sport warna biru milik Muhammad Azmi (19), warga Desa Babirik Hulu RT 01 RW 01, Kecamatan Babirik, dilaporkan hilang.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid, Selasa (11/02/2020) mengatakan, pelapor Abdul Fatah (62) mendapati sepeda motor cucunya Muhammad Azmi telah hilang. Ketika korban bangun lalu mengambil handphone Xiaomi Redmi 5A ternyata juga hilang. STNK sepeda motor yang disimpan di dalam dompet ikut raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 5.400.000.


Sang kakek lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Babirik. Berdasarkan hasil penyelidikan, gabungan Unit Jatanras Polres HSU, anggota Reskrim Polsek Babirik dan Unit Jatanras Polres Barito Utara berhasil meringkus MRM dan ES pada Senin (10/2/2020) malam. “Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Barito Utara dengan perkara yang sama yakni curanmor,” kata AKP Agus.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut AKP Agus, keduanya mengakui telah melakukan pencurian Yamaha Mio Sporty warna biru milik Muhammad Azmi, serta handphone Xiaomi Redmi 5A. “Pelaku mengakui semua perbuatannya, sesuai dengan laporan polisi yang terjadi di Polsek Babirik, barang bukti diamankan di Polsek Babirik guna proses lebih lanjut,” katanya.

Ternyata, aksi MRM cukup licin. Selain melakukan curanmor, sebelumnya remaja ini juga melakukan tindak dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (26/1/2020), berdasarkan laporan yang diterima Polsek Amuntai Utara.

Menurut Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono, pelapor bernama Syafrudinor (33) warga Jalan Patmaraga, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah sedang bekerja di bengkel mobil milik Anang (33) di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara. Saat itu, tersangka Lana datang bermaksud meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik Syafrudinor.

Beralasan ingin belanja, pelaku menggunakan sepeda motor milik Syafrudinor. Setelah menunggu lama, pelaku tak datang, bahkan tidak bisa dihubungi melalui telepon. “Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,” kata Ipda Warsono.

Belakangan diketahui, sepeda motor milik korban telah dijual kepada Misranian alias Tuweng (47), warga Desa Jaman, Kecamatan Gunung Timang. Ia ditangkap lantaran diduga membeli barang hasil tindakan penipuan dan penggelapan dari MRM dan ES. “Saat ini 2 orang diduga tersangka utama menjalani proses penyidikan di Polres Barito Utara. Kemudian menurut keterangan tersangka tersebut bahwa benar telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor,” ungkap Ipda Warsono.

Berdasarkan pengakuan Tuweng, lanjut Ipda Warsono, ia mengakui perbuatannya yaitu membeli sepeda motor hasil penggelapan MRM. MRM dan MRM dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP, sementara tersangka Tuweng dikenakan pasal 480 KUHP. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->