Connect with us

Kabupaten Kapuas

Cegah Karhutla, Muspika Kecamatan Mantangai Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

Diterbitkan

pada

Muspika Kecamatan Mantangai mengimbau masyarakat tidak membakar lahan sembarangan. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Mantangai mengimbau masyarakat tidak membakar lahan sembarangan. Hal tersebut ditegaskan menyikapi datangnya musim kemarau yang rentan akan terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kepada masyarakat agar mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau,” kata Camat Mantangai Yunius Tunggal, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (2/7/2020).

Dikatakannya, sebelumnya juga telah dikoordinasikan melalui rapat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan, Selasa 30 Juni 2020 di ruangan Kantor Kecamatan Mantangai. Seluruh Komponen masyarakat di wilayah Kecamatan Mantangai diimbau untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan Karhutla.

Camat Mantangai juga mengajak masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan pertaniannya untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, juga mengajak masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla. “Karena ketika musim kemarau tiba, dan kebiasaan yang selama ini diperhatikan, sering digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Sementara Iptu Catur juga menyampaikan tentang spesifikasi pembakaran hutan dan lahan yang dapat dikenai sanksi pidana. Yaitu kebakaran lahan yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 78 ayat (3), berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->