Connect with us

KRIMINAL HST

Buron Pelecehan Seksual Anak di HST, BR Diringkus di Landasan Ulin

Diterbitkan

pada

Ilustrasi perlindungan anak. foto: net

BARABAI, Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang selama ini buron (DPO), akhirnya berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Pelaku yang diketahui berinisial BR (43) diringkus polisi, di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sabtu (28/9) malam.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi, mengatakan pelaku melakukan pelecehan terhadap korbannya NH (15) pada awal bulan Maret lalu, di Desa Andang RT 003/002 Kecamatan Haruyan, HST.

“Kejadian pelecehannya pada tanggal 10 Maret. Tapi kejadian ini baru diketahui keluarga koban pada tanggal 3 September,” katanya.

Terbongkarnya aksi bejat BR, saat saksi mata kejadian menelpon kakak korban dan menceritakan bahwa sang adik mengalami pelecehan.

Mendapatkan kabar tersebut, kakak korban merasa bingung dan sempat tidak percaya. Pada malam itu, kakak korban langsung menjemput sang adik dan ibu untuk dibawa ke Banjarmasin.

Dari situlah, NH  menceritakan secara detail perihal kejadian miris yang menimpa dirinya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggota buser Sat Reskrim Polres HST pada hari Sabtu (28/9) sekitar 19.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga pelaku dapat di tangkap dan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku sehari-seharinya berprofesi sebagai sopir. Akan kita proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Sandi. (rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->