Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bupati HSU Sebutkan Alasan Defisit Anggaran 2020 Mengalami Penurunan

Diterbitkan

pada

Bupati HSU H Abdul Wahid. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK membeberkan alasan kenapa defisit anggaran tahun 2020 mengalami penurunan.

Hal ini diungkapkannya saat rapat paripurna di DPRD HSU dalam agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin (7/6/2021).

“Dalam ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2020 yang kami sampaikan untuk pos pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp 1.269.865.899.942. Setelah dihitung akhir tahun anggaran terealisasikan sebesar Rp 1.231.664.954.683 atau lebih kurang sekitar 96,99 persen,” jelas Bupati Wahid

Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak tercapainya pendapatan daerah tahun anggaran 2020 ini, disebabkan beberapa faktor, seperti dikuranginya dana transfer dari pemerintah pusat yakni yang bersumber dari dana alokasi umum dikurangi sekitar 0,7 persen dan dana alokasi khusus dikurangi sekitar 3,12 persen dari target yang semula diestimasikan.

 

 

Selain itu, kata Wahid berkurangnya dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi yakni dikurangi sekitar 14, 69 persen dari target.

Ditambah lagi dengan, Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni yang bersumber dari retribusi daerah dari realisasi sekitar 73,43 persen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sekitar 61,12 persen dan lain-lain PAD yang sah teralisasi hanya sekitar 86,11,” beber Bupati HSU.

Sedangkan untuk pos belanja daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 yang lalu, Lanjutnya, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.467.200.929.501.

Namun, setelah dihitung perhitungan akhir tahun anggaran realisasi sebesar Rp 1.246.904.952.682 atau terealisasikan hanya sekitar 84,99 persen dari total anggaran.

“Tidak terealisasinya anggaran belanja ini antara lain terjadi pada belanja operasi yang terealisasi hanya sekitar 83,89 persen. Belanja terealisasi hanya sekitar 93,41 persen dan belanja tidak terduga terealisasi hanya sekitar 23 49 persen,” imbuhnya.

Dengan demikian dari hasil perhitungan akhir anggaran antara total realisasi pendapatan daerah dengan total realisasi belanja daerah, diperoleh defisit anggaran sebesar Rp 15.239.997.998.

Sementara, dalam pos pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah semula dianggarkan sebesar Rp 197.335.029.559.

Perhitungan akhir tahun anggaran sebesar Rp 197.335.129.559 bertambah sebesar Rp 100 ribu sumber dari penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah di anggaran sebesar Rp 0 dan tetap sampai perhitungan akhir tahun anggaran.

“Dari selisih penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh netto dalam pembiayaan sebesar Rp 197.335.129.559,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Wahid juga menyampaikan terkait neraca per 31 Desember 2020 yang disebutkan bahwa aset berjumlah Rp 2.696.550.273.873. Dan kewajiban berjumlah Rp 37.528.202.767. Sedangkan ekuitas dana berjumlah Rp 2.659.022.071.105.

Adapun dalam laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 secara singkat dapat digambarkan yaitu kas per 1 Januari 2020 berjumlah Rp 197.335.029.559. Arus kas bersih dari aktivitas operasi berjumlah Rp 251.046.992.793.

Sendang arus bersih dari aktivitas investasi aset dan keuangan defisit sebesar Rp 266. 286.990.792.

Pada arus kas bersih dari aktivitas pendanaan atau pembiayaan defisit sebesar Rp 100 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris atau non anggaran berjumlah Rp 0.

Saldo kas lainnya – Dana BOS berjumlah Rp 552. 230.394. Saldo kas akhir per 31 Desember 2020 berjumlah Rp 182.095.131.560.

Lebih jauh, dikatakan Wahid bahwasannya kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sehingga hal ini membuat Pemkab HSU telah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tersebut beserta seluruh lampirannya kepada DPRD sebagai mana tercantum dalam surat Nomor 188.342/007/kum, tertanggal 2 Juni 2021.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->