Connect with us

HEADLINE

BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti saat mengikuti Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/8/2020). Foto: putu ayu palupi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sejauh ini baru ada dua obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat. Adapun dua jenis obat itu ialah Remdisivir dan Favipiravir.

“Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Hari Pertama Kebijakan Dokumen Vaksin, Begini Kondisi di Bandara Syamsudin Noor

 

Kekinian dikatakan Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.

“Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” kata Penny.

Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.


1. Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
2. Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva.
3. Favipiravir, nama obat: Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, Covigon. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->