HEADLINE
BPOM Sebut Ada Dua Obat Covid-19 Kantongi EUA, Remdisivir dan Favipiravir
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan sejauh ini baru ada dua obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Dua jenis obat itu sudah mendapat persetujuan digunakan dalam kondisi darurat. Adapun dua jenis obat itu ialah Remdisivir dan Favipiravir.
“Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya,” kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Hari Pertama Kebijakan Dokumen Vaksin, Begini Kondisi di Bandara Syamsudin Noor
Kekinian dikatakan Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
“Dan saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak,” kata Penny.
Adapun jenis obat yang telah mendapat EUA sebagaimana dipaparakan BPOM sebagai berikut.
1. Remdesivir serbuk injeksi, nama obat: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.
2. Remdesivir larutan konsentrat untuk infus, nama obat: Remeva.
3. Favipiravir, nama obat: Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, Covigon. (Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024