Hukum
BPN Banjarbaru Catat Landasan Ulin Tertinggi Kasus Tumpang Tindih Tanah
BANJARBARU, Seakan tak ada habisnya sengketa tanah di Kota Banjarbaru, status kepemilikan tanah jadi masalah cukup rumit. Baik tanah yang telah lama tidak digarap atau tanah yang tidak ada kejelasan siapa pemiliknya.
Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru setiap bulan selalu menerima laporan adanya lahan yang kepemilikannya saling tumpang tindih.
Jika dirata-ratakan, menurut Kepala BPN Banjarbaru Yanuari, setiap bulan mereka menerima 10 pengaduan sengketa tanah dengan kasus yang berbeda-beda.
“Biasanya yang tumpang tindih ini karena surat-surat sporadik,†katanya.
Permasalahan tumpang tindih kepemilikan atas satu wilayah tanah seringkali mereka harus menyelesaikannya dengan cara memanggil para pemilik untuk mediasi.
“Biasanya kita lihat surat-suratnya, mana yang lebih lama. Lalu dilakukan survei lapangan,†kata Yanuari.
Ditanya di daerah mana seringkali terjadi kasus sengketa tanah?, Yanuari menyebut, Kecamatan Landasan Ulin adalah wilayah terbanyak kasus tumpeng tindih kepemilikan tanah karena di sana banyak ditemukan lahan kosong.
“Peran kelurahan sangat penting sebenarnya, untuk tidak serta merta mengeluarkan surat sporadik. Sebab, dengan surat itu orang-orang bisa menjual tanah. Padahal, ternyata tanah yang dijual sudah ada pemiliknya,†ujarnya.
Tidak hanya wilayah Landasan Ulin saja yang bermasalah, kasus sengketa tanah terbanyak kedua ada di sepanjang Jalan Trikora. “Di Jalan Trikora itu kasusnya sama, lantaran banyak lahan kosong yang mudah dikuasai,†tambah Yanuari.
Yanuari mengimbau kepada masyarakat, agar benar-benar teliti jika ingin membeli bidang tanah. Pastikan dulu kepemilikannya, agar tidak terbeli tanah bersengketa.
“Kasihan, orang yang membeli tanah dengan surat sporadik. Ternyata di tanah yang sama, ada orang yang sudah memiliki sertifikatnya,†ujarnya.
Adapun permasalahan tanah sporadik sepertinya masyarakat harus benar-benar teliti saat akan membeli lahan, jangan mudah tergiur dengan berbagai macam tipu muslihat para penjual atau makelar tanah untuk membeli lahan yang tak jelas kepemilikannya. Karena yang akan merugi adalah pembeli lahan baru tersebut.  (devi)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






