Connect with us

Teknologi

Berikut Ini Cara Penggunaan Aplikasi Samsat Digital Nasional

Diterbitkan

pada

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang kini sudah diterapkan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru memudahkan masyarakat dalam pengurusan pajak.

Dengan aplikasi Signal, masyarakat tidak perlu menyambangi Kantor Samsat. Cukup di rumah saja, masyarakat sudah bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi menjelaskan, Signal menyediakan pelayanan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk pengurusan wajib pajak,” ujarnya.
Ada beberapa tahapan bagi masyarakat untuk mengaktifkan aplikasi tersebut.

 

Baca juga : Vonis Janggal Kasus Pemerkosa Oknum Polisi, Jaringan Perempuan Borneo: Dua JPU Harus Disanksi!

Setelah mengunduh aplikasi di AppStore atau Playstore, proses selanjutnya adalah resgitrasi.

Ada beberapa data-data pribadi yang harus dimasukkan seperti NIK, nama, email, nomor ponsel dan kata sandi. Pengguna juga harus memasukan NIK, mengunggah foto e-KTP, lalu berswafoto.

Setelah itu, memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirim aplikasi Signal melalui email.

Langkah selanjutnya, pengguna memasukkan nomor kendaraan bermotornya, registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah itu, memilih berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.

 

Baca juga : HUT Pokemon ke-25, Converse Punya Kejutan Terbaru!

Seperti pengesahan STNK atau pembayaran pajak. Pembayaran pajak, ada pilihan tata cara pembayaran dan opsi bank. Sehingga, pengguna dapat memilih cara pembayaran yang dianggap mudah.

“Di sini sudah ada beberapa bank yang sudah bisa seperti BNI, Bank Kalsel, Bank Mandiri dan lainnya, kecuali BRI yang belum,” ujarnya.

Kemudian bagaimana jika ada warga yang membeli kendaraan bekas tidak atas namanya? Dijelaskan Tommy, dalam aplikasi Signal jika ada data tidak berkesesuaian maka akan otomatis tertolak, masyarakat harus melakukan balik nama lebih dahulu.

 

Baca juga : Batam dan Bintan Kembali Dibuka Untuk Turis Singapura

“Harus balik nama dulu, nanti verifikasi di aplikasi Signal jika data tidak sesuai maka akan ditolak,” jelasnya.

Sementara untuk pelayanan balik nama harus ke Polda Kalsel. Namun, khusus untuk Banjarbaru sudah melakukan pendekatan pelayanan BPKB registrasi dan identifikasi sudah bisa di kantor Dirlantas Polda Kalsel di Jalan A Yani Km 21. Sehingga tidak perlu datang ke Mapolda Kalsel. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->