Connect with us

Kalimantan Selatan

BEM SI Kalsel Berencana Kembali ‘Kepung’ Rumah Banjar, Ini Isu yang akan Disuarakan Mahasiswa

Diterbitkan

pada

Aksi demo gabungan mahasiswa di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) se Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan kembali menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPRD Kalsel.

Rencana aksi unjuk rasa yang akan melibatkan sejumlah mahasiswa tersebut dibenarkan oleh Kordinator Wilayah BEM SI Kalsel, Yogi Ilmawan.

“Iya benar, kita akan melaksanakan aksi dalam waktu dekat,” katanya saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Jumat (17/2/2023).

Adapun waktu pelaksanaannya, aksi direncanakan akan digelar pada Senin (20/2/2022) di depan gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.

 

Baca juga: Ary Egahni Serahkan 14 Unit Mesin Pengolah Pakan Ikan di Basarang

Ditanya terkait isu tuntutan yang akan disampaikan, Yogi mengatakan ada tiga isu yang akan disuarakan BEM SI Kalsel di depan Rumah Banjar nanti.

Seperti pada aksi sebelumnya, isu tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak luput menjadi tuntutan kumpulan mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Kalsel tersebut.

“Ada 3 poin yang kita bawa nanti, termasuk tentang KUHP yang baru disahkan,” ujarnya.

Kemudian penolakan tentang adanya usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun oleh APDESI beberapa waktu lalu, juga turut akan disuarakan pada aksi nanti, termasuk isu lingkungan.

Aksi demo gabungan mahasiswa di Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto: Rizki

“Kita juga akan menyuarakan isi lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan,” tambah yogi.

Terkait KUHP, Yogi mengatakan setidaknya terdapat 60 pasal kontroversial yang ada di dalam KUHP, beberapa diantaranya seperti pasal ancaman pidana bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

Kemudian terkait pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang termuat dalam Pasal 349 KUHP yang baru disahkan, serta pasal 603 terkait hukuman penjara bagi para koruptor.

Sementara itu, untuk aksi lingkungan yang akan disuarakan pihaknya adalah terkait longsornya jalan nasional di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Warga Martapura Heboh Temuan Dikira Kepala Orang, Ternyata Jasad Kucing!

Ia menyesalkan sampai sekarang jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu tersebut belum diperbaiki secara maksimal oleh pemerintah.

“Sampai sekarang kondisi jalan tersebut masih tetap sama, bahkan sampai ada yang kecelakaan,” ungkap Yogi.

Oleh sebab itu, pihaknya pada aksi nanti akan mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kalsel dan tidak lanjut terhadap jalan yang rusak tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->