Connect with us

Politik

Belum Ada Peserta Pemilu Daftarkan Akun ke KPU Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Foto : net

BANJARMASIN,  Masa kampanye bagi partai politik, perorangan calon anggota DPD, calon presiden dan wakil presiden akan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Namun hingga saat ini masih belum ada partai politik yang melaporkan akun sosial media mereka ke KPU Banjarmasin. Padahal, pelaporan akun sosial media merupakan salah satu ketentuan dari penyelenggara pemilu.

Pada pemilu kali ini, kampanye di sosial media memang dibatasi. Ketua KPU Banjarmasin, Khairunizan mengatakan, jika setiap peserta pemilu hanya memiliki 10 akun saja. Contohnya, 10 akun untuk twiter, 10 akun untuk instagram, 10 akun untuk facebook, dan 10 akun untuk sosial media lainnya. Dengan jumlah maksimal 10 akun untuk satu jenis sosial media.

“10 akun ini berlalu untuk di setiap tingkatan pemilihan partai politik. Peserta pemilu meliputi pemilihan partai politik, anggota DPD,serta presiden dan wakil presiden. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelasnya.

Dalam pasal 35 ayat (1) dan (2) peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf e. Akun sosial media yang dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi. “Akun yang menjadi akun kampanye akan didaftarkan dan dilaporkan ke kepolisian,” katanya.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, setiap calon anggota legislatif dapat mendaftarkan 10 akun di tiap platform media sosial sebagai sarana kampanye. Akun-akun tersebut, disampaikan lleh Arief akan disosialisasikan kepada masyarakat oleh KPU.

“10 akun di tiap platform akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Benefitnya (dapat) diumumkan pada masyarakat (sebagai akun resmi milik caleg oleh KPU),” kata Arief di Jakarta, beberapa waktu silam.

Arief menyampaikan, pengaturan akun untuk kampanye tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir berita bohong (hoax). Meski begitu, ia mengatakan caleg boleh memuat berita kampanye menggunakan akun pribadinya dengan konsekuensi KPU tidak bertanggung jawab jika ada laporan mengenai hoax atau ujaran kebencian.

“Nggak apa-apa (akun pribadi memuat berita kampanye). Kami sampaikan pada masyarakat, butuh akun resmi yang bisa dipertanggungjawabkan. Karena kalau ada info yang nggak benar, kami bisa ambil tindakan, tapi di luar akun (yang didaftarkan ke KPU) tersebut kami nggak bisa (mengambil tindakan),” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menuturkan pihaknya akan menindak akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU dan melakukan kampanye saat memasuki masa tenang. “Nanti kalau (kampanye) itu dilakukan di hari tenang maka akun di luar yang didaftarkan oleh KPU akan kita tindak,” ujar Abhan.(mario/dtc)

Reporter : Mario/dtc
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->