NASIONAL
Bareskrim Polri Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Partai Politik
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pasca penetapan tersangka kasus dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengklaim masih terus mendalami aliran uang hasil kejahatan dari sejumlah tersangka. Pendalaman dilakukan hingga ke kemungkinan mengalir ke partai politik.
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran uang hasil kejahatan para tersangka.
“Masih pendalaman,” singkatnya kepada wartawan seperti dilansir Suara.com—mitra media Kanalkalimantan.com, Kamis (28/7/2022).
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H alias Heriyana dan NIA alias N Imam Akbar.
Baca juga : Program RT Mandiri Bergulir, 12 RT di Landasan Ulin Terima Bansos
“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (25/7/2022).
Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih dipertimbangkan penyidik.
“Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” kata dia.
Bedasar hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp 138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp 34 miliar di antaranya diselewengkan.
Baca juga : Curi Honda Scoopy, Warga Pelabuhan Speed Batulicin Ditangkap Polisi
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Helfi menyebut Rp 10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp 10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantrem di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp 3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus ACT. Total daripada nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Baca juga : Apresiasi Kedatangan Mardani Maming, KPK Minta DPO Lain Bersikap Sama
“Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami,” pungkasnya.
Belakang, penyidik mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan ini didasari atas kekhawatiran para tersangka melarikan diri. (Kanalkalimantan.com/suara)
Editor : cell
-
Bisnis3 hari yang lalu
Minta Masukan, Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor ke YLKI Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Electric Run 2024 Diapresiasi, Begini Kata Para Juara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dipagar Seng, Proyek Samsat Terpadu Rp22 Miliar OTT KPK di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka KPK Paman Birin Ajukan Gugatan Praperadilan
-
Pemilu 20241 hari yang lalu
Ini Jadwal Dua Debat Pilgub Kalsel 2024, Adu Visi Misi Muhidin-Hasnur vs Acil Odah-Rozanie
-
kampus3 hari yang lalu
Mahasiswa KKN UIN Antasari Fasilitasi Aspirasi Petani Desa Tembok Bahalang