Connect with us

HEADLINE

Banjarbaru Masuk Zona Hitam Covid-19, Wali Kota Aditya Berlakukan PPKM Level 3

Diterbitkan

pada

Wali Kota Aditya menegaskan Banjarbaru telah masuki zona hitam Foto: dewi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dimulai tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2021 mendatang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat memimpin rapat tindak lanjut PPKM di Kota Banjarbaru bersama SKPD terkait dan Forkopimda, di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota Banjarbaru lantaran saat ini Kota Banjarbaru sudah memasuki level 3 atau berada dalam Zona Hitam.

“Informasi ini kami terima langsung dari Presiden Joko Widodo, Senin 19 Juli 2021 tepatnya jam 16.00 (WITA) pada saat melakukan rapat melalui Google Meet,” terang aditya.

 

 

Baca juga: UPDATE. Sebanyak 1.383 Pasien Covid-19 Meninggal, Rekor Tertinggi Angka Kematian Harian

Ia melanjutkan, dilaksanakannya PPKM ini juga dikarenakan faktor dari tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Banjarbaru. Diketahui dari setiap harinya, pasien yang datang dan dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru bisa mencapai 15 sampai 20 orang. Sedangkan yang meninggal karena Covid-19 ada sebanyak 3 sampai 4 orang setiap harinya.

“Ini adalah beberapa faktor yang menyebabkan kota Banjarbaru memasuki Zona Hitam,” bebernya.


Sebelumnya, Aditya mengatakan, berdasarkan barometer dan indikator yang ada, apabila ada kenaikan sekitar 20-30 persen lagi Kota Banjarbaru akan berada di level 4 penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ruang Isolasi Covid di RSD Idaman Penuh, 5 Pasien Masih di IGD, 1 Pasien WNA China

“Agar tidak sampai kita berada level 4 penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat bersama-sama untuk menjalankan protokol kesehatan 5M secara ketat,” ingatnya.

“Di beberapa daerah ada pemberlakuan PPKM darurat, karena sudah masuk level 4, daerah harus memberlakuan PPKM darurat,” sambungnya.

Wali Kota Banjarbaru menerangkan, ada beberapa rincian peraturan saat melakukan PPKM di level 3, yakni diantaranya proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring (online) 100 persen, para pekerja industri diberlakukan shift maksimal 50 persen.

“Untuk rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar saja, dan untuk warung-warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat, yang akan diatur lebih lanjut oleh Perda,” jelas Wali Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->