HEADLINE
Aturan Ramadan di Banjarmasin: THM Tutup hingga Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musholla
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-11-at-17.52.52.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat imbauan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Surat dengan nomor 200.1.3/263-BAKESBANGPOL-2024 itu mengatur kegiatan masyarakat di Banjarmasin selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Salah satu yang diatur terkait tempat usaha warung makan. Restoran, rumah makan, rombong dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan pada siang hari dengan ketentuan tidak boleh menyediakan fasilitas makan di tempat.
Warung makan sampai dengan pukul 17.00 Wita hanya diperbolehkan melayani pembeli secara take away atau memesan dengan cara dibungkus, serta area warung hanya dibuka sebagian kecil. Mulai pukul 17.00 Wita atau menjelang buka puasa baru boleh melayani makan di tempat.
Baca juga: Berbeda Awal Puasa, Menag Minta Saling Menghormati
Kemudian untuk pasar Ramadan atau pasar wadai dapat membuka dagangan mulai pukul 15.00 Wita.
Selain usaha warung makan, Forkopimda Banjarmasin juga mengatur terkait Tempat Hiburan Malam (THM). Dimana THM seperti diskotik, karaoke, pub, live musik, bar dan menjual minuman beralkohol dilarang selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi usah salon kecantikan dan sejenisnya boleh membuka usaha dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, dengan ketentuan tidak memperbolehkan atau memberikan makanan dan minuman.
“Dilarang memperjualbelikan dan atau membunyikan atau meledakan petasan selama bulan Ramadan,” bunyi salah satu diktum surat instruksi yang ditandatangani Wali Kota Ibnu Sina dan Forkopimda.
Baca juga: Masjid Hasanuddin Madjedi Mulai Tarawih Berjemaah, Muhammadiyah Berdasar Metode Wujudul Hilal Hakiki
Pada bulan Ramadan tahun ini, Forkopimda Banjarmasin juga turut mengatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
Saat menjelang azan Subuh dan shalat Jumat, digunakan pembacaan Al Qur’an atau tahrim menggunakan pengeras suara bagian luar maksimal 10 menit. Kemudian untuk pembacaan Al Qur’an/ tahrim dan sejenisnya jelang shalat Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya, maksimal 5 menit.
Penggunaan pengeras suara luar juga dibolehkan saat azan, takbir Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan shalat Ied.
Sementara penggunaan suara mik bagian dalam untuk pelaksanaan shalat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, penyampaian pengumuman sebelumnya shalat Jumat dan khotbah Jumat, serta untuk pelaksanaan shalat tarawih dan kajian Ramadan.
Baca juga: Bupati Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar
Lanjut berdasarkan surat instruksi, pelaku usaha bilyard (bola sodok) tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan Ramadan.
Sementara untuk bioskop diminta untuk memperhatikan malam-malam tertentu dibulan Ramadan, seperti malam pertama, malam Nuzulul Qur’an, dan malam hari raya Idul Fitri untuk meniadakan pertunjukan. Termasuk film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusyukan orang melaksanakan ibadah Ramadan.
“Warga masyarakat yang menemukan pelanggaran ketentuan dalam surat instruksi dapat melaporkan dan menginformasikan ke Satpol PP atau aplikasi SIPADU Pemko Banjarmasin,” tutup surat instruksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
HEADLINE19 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin