Connect with us

Pemilu 2024

ASN Punya Hak Pilih, Tapi Jangan Keceplosan Ungkap Pilihan Politik

Diterbitkan

pada

Sosialiasi tentang netralitas ASN dan monitoring dan evaluasi SIP-PPID untuk Pemilu 2024 pegawai Pemko Banjarbaru di Studio Mini Dinas Arsip dan Perpustakaan, Rabu (29/11/2023). Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memilih dengan tetap menjaga netralitasnya. Termasuk juga ASN di lingkup Pemerintahan Kota Banjarbaru.

Meski diminta netral sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Pemilu, namun pegawai ASN juga memilki hak pilihnya.

Hal itu dijelaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Resty Fatma Sari SH MH dalam sosialisasi untuk para pegawai Pemerintahan Kota Banjarbaru, Rabu (29/11/2023) siang.

Maksud memiliki hak pilih namun tetap netral di sini, kata dia, ASN diminta untuk tidak menyebarkannya secara luaskan pilihannya.

Baca juga: Masa Kampanye di Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Minta Kampanye Dilakukan Fair

“ASN punya hak pilih, tapi hak pilihnya itu jangan disebar-sebarkan,” ucap Resty dalam sosialisasi di Studio Mini Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru.

Seperti halnya yang bisa terjadi di era teknologi media sosial, bisa saja mereka keceplosan mengungkapkan pilihan politik mereka di ruang publik.

Ia menyarankan agar para ASN cukup menyimpan pilihan masing-masing di dalam hati untuk kemudian diberikan suaranya pada hari pemungutan suara.

“Cukup disimpan dalam hati saja, nanti salurkan pada hari pemungutan suara,” ucap dia.

Baca juga: Dinsos HSU Salurkan BLT Rp6,3 Miliar Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Netralitas ASN dalam Pemilu sangat penting untuk menjadi prasyarat utama agar asas pemilu jujur dan adil terpenuhi. Dalam hal ini ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu.

Oleh karena itu dirinya meminta agar ASN dapat menahan diri pada saat Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu.

Resty yang menjadi narasumber dalam sosialisasi netralitas ASN itu juga memberikan pemahaman mendalam tentang kode etik dan norma netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN.

Tak hanya itu, KPU Kota Banjarbaru juga membeberkan informasi mengenai mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Banjar Rakor Antisipasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Kota Banjarbaru Rizana Mirza SH MKes, meminta pemerintah transparan dan optimal dalam melaksanakan Sistem Informasi Publik-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP-PPID).

Hal ini juga penting saat proses demokrasi berlangsung. Sebab, ia menjelaskan ketika transparansi pemerintah kurang, masyarakat cenderung pasif tanpa kritik atau unjuk rasa.

“Hal ini membatasi masyarakat dan pemerintah pun akan tertutup dengan segala keburukannya, sehingga informasi penting tidak tersampaikan kepada publik,” ujar Rizana Mirza.

Ketika penyelenggaraan pemerintahan tidak dilakukan secara terbuka dan kinerja PPID kurang optimal, potensi terjadinya korupsi politik serta penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok dapat meningkat.

Baca juga: Saksi Sidang Sebut Mantan Kadistan Balangan Sengaja Pecah Anggaran

Kegiatan ini pun diikuti oleh ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah diwakili Kabankesbangpol Kota Banjarbaru yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->