Connect with us

HEADLINE

Saksi Sidang Sebut Mantan Kadistan Balangan Sengaja Pecah Anggaran


Tanpa Lelang, Proyek Pengadaan Sapi dan Itik Penunjukan Langsung


Diterbitkan

pada

Sidang pembuktian kasus korupsi pengadaan sapi dan unggas yang menjerat mantan Kadistan Balangan Rahmadi di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (29/11/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Balangan Rahmadi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (29/11/2023) siang.

Sebanyak sembilan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan untuk menerangkan terkait proyek pengadaan sapi dan itik pada Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020.

Mereka antara lain empat pejabat pengadaan, dua orang Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan tiga orang dari pihak penyedia. Pemeriksaan mereka dibagi dalam tiga tahap.

Sementara itu, terdakwa Rahmadi dalam perkara tersebut hadir didampingi penasehat hukum setelah dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin tempatnya ditahan.

Baca juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Banjar Rakor Antisipasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Dalam persidangan terkuak, terdakwa Rahmadi selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan tersebut melakukan pemecahan anggaran menjadi di bawah Rp200 juta, sehingga proyek dapat dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.

Hal itu diketahui dari pengakuan empat orang saksi dari pejabat pengadaan. Mereka mengatakan, di SK penunjukan yang ditandatangani oleh Rahmadi sudah ditentukan jika nilai pengadaan dipecah menjadi di bawah Rp200 juta.

“Di SK itu sudah ada nama-nama kami (pejabat pengadaan), sudah disebutkan di bawah Rp200 juta. Tidak tahu tujuan pemecahan anggaran,” ungkap Mahyuni, seorang saksi pejabat pengadaan saat sidang.
Padahal diketahui, nilai Pagu anggaran pengadaan sapi dan itik di tahun 2019 saat itu sebesar Rp6,6 miliar, dan tahun 2020 sekitar Rp8 miliar. Maka sesuai aturan harus dilakukan lelang.

Seorang saksi lainnya yang juga pejabat pengadaan, Yansah bahkan mengakui jika SK yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kadistan tersebut adalah salah atau menyalahi aturan.

Baca juga: Dinsos HSU Salurkan BLT Rp6,3 Miliar Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Sebab seharusnya menurutnya proyek pemerintah dengan pagu anggaran di atas Rp200 juta harus dilakukan lelang. Namun, karena mengikuti perintah atasan, pihaknya tetap mengerjakan perintah seusai SK yang diterbitkan tersebut.

“Seharusnya tender yang mulia dengan anggaran segitu. Salah sih sebenernya SK-nya. Cuma kami tidak berani,” akunya kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, mantan Kadistan Balangan Rahmadi sebelumnya dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Pada pengadaan itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Baca juga: Banjarbaru Dinobatkan Kota Sehat 2023, Wali Kota Aditya Terima Penghargaan Swasti Saba Wiwerda

Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223.

Dalam dakwaan, JPU memasang Rahmadi dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.

Baca juga: Beredar Video Banjir di Pengaron, Kalak BPBD Banjar Pastikan Hoax

Sedangkan subsider dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->