Connect with us

Hukum

AKP Elche Angelia, Polwan Cantik yang Kini Jabat Kasatnarkoba

Diterbitkan

pada

Sertijab Kasatnarkoba Polres Banjarbaru Foto: rico

BANJARBARU, Pimpinan Satnarkoba Polres Banjarbaru kini berganti. Serah terima Kasatnarkoba Polres Banjarbaru dari Iptu Zaenuri kepada AKP Elche Angelia Ediwan SIK digelar dengan dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Rabu (29/8) pagi.

Iptu Zaenuri kini jabat Kasatnarkoba Polres Tabalong. Sementara AKP Elche Angelia Ediwan SIK sebelum ke Polres Banjarbaru tugas di Diresnarkoba Polda Kalsel. AKP Elche salahsatu polwan yang berprestasi. Pada momen tempo lalu, ia dinilai berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Dia termasuk 28 angota Ditnarkoba Polda Kalsel yang mengungkap narkoba dengan barang bukti 756 gram sabu dan barang bukti 2,798 butir ineks mendapatkan penghargaan.

“Saya yakin dan percaya dengan pengalaman tugas yang pernah dijalani akan mampu menjalankan tugas dengan baik. Cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan Polres Banjarbaru dan mampu menjalankan tugas sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

Kasus narkoba di Banjarbaru memang tak bisa dianggap enteng. Mengingat Selasa (31/7) lalu, Polres Banjarbararu berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 1 kg. Pada kasus ini, seorang tersangka berinisial NA (37).

NA merupakan warga Komplek Citra Palam Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. “Penangkapan tersangka NA ini melalui proses penyelidikan yang cukup lama dan laporan informasi masyarakat. Tersangka diringkus di kediamannya” ungkapnya.

Dijelaskan juga, saat dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledan di rumah tersangka NA. Polisi menemukan alat timbangan elektronik dan plastik klip di lemari kamar, kemudian 1 paket kecil dan alat menyabu di meja kamar yang lain juga ditemukan sabu dalam 11 bungkus plastik klip yangg disimpan NA. “Saat dilakukan penimbangan berat sabu tersebut jumlah berat kotornya mencapai 1.082,51 gram,” tambah Kapolres.

Saat ditanya kepemilikan barang bukti tersebut, NA mengakui barang tersebut bukan miliknya dan menyebut orang lain. Namun dari alat bukti yang lain setelah dilakukan pengecekan, baru NA mengakui bahwa sabu tersebut dalam kekuasaannya didapat dari orang yang masih dalam penyelidikan (TO) untuk diedarkan.

“Rencananya barang tersebut akan dibagi dan diedarkan di daerah Banjarbaru, Banjarmasin, Binuang dan Sungai Danau. Sabu ini kalo dinilaikan rupiah mencapai Rp 1,5 miliar. Dari pembagian barang yang terjual rencananya NA mendapat upah antar per 1 ons sekitar Rp 1 juta” pungkas AKBP Kelana Jaya.

Terhadap tersangka NA ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terkait pengungkapan kasus ini, Pemko Banjarbaru mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Banjarbaru. Walikota Nadjmi Adhani mengungkapakan semula tidak menyangka di kampung-kampung di Kota Banjarbaru ada mendapatkan sabu 1 kg lebih. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->