Kota Banjarbaru
Abai Protokol Kesehatan, 9 Cafe dan Tempat Usaha di Banjarbaru Kena Teguran Tertulis
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sedikitnya 9 cafe dan tempat usaha makan minuman di wilayah Banjarbaru mendapat teguran aparat. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 para pengelola cafe dan tempat makan minum di kota berjuluk Idaman kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Teguran itu disampaikan jajaran Polres Banjarbaru saat melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Banjarbaru pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarbaru dengan memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 tahun 2020.


Tim gabungan secara masif terus melakukan peninjauan kepada para pemilik usaha kuliner, cafe dan tempat hiburan apakah sudah sesuai standar dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan dari hasil pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran para pemilik usaha kuliner, cafe dan tempat hiburan masih banyak yang abai dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,” tegasnya.
Ada 9 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari Tim Penegak Kesehatan Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru
Adapun 9 tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari tim yakni Cafe Karindangan di jalan Trikora, Indomaret Bundaran Palam, usaha Angkringan di jalan Trikora, Cafe Tuska di ialan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru., Cafe D’Tonz di Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Karaoke Viera di jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru, Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru, pedagang makanan yang ada di sekitar lapangan Murjani Kota Banjarbaru.
“Jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung atau tidak mengutamakan langkah-langkah protokol kesehatan di tempat usahanya, maka dengan koordinasi bersama dinas terkait akan ada sanksi penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” beber Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar-benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Tanam Padi di Desa Beringin Kecamatan Banjang
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluPPIH Debarkasi Banjarmasin: 1.793 Orang Sudah Pulang ke Tanah Air

