Connect with us

Pilgub Kalteng

Para ‘Jago’ Tak Dihadirkan, KPU Kalteng Tegaskan Pleno Penetapan Paslon Tertutup!

Diterbitkan

pada

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim. Foto: Ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa dihadiri kedua pasangan yang akan berlaga pada kontestasi 9 Desember mendatang.

Hal ini juga sesuai PKPU pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyebutkan rapat pleno penetapan paslon di Pilkada bersifat tertutup.

“Kami memang tidak melakukan pleno terbuka, hanya dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon saja,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Rabu (23/9/2020).

Tetapi untuk tahapan penarikan nomor urut paslon pada 24 September, dilaksanakan rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam Pilgub di Kalteng ini, KPU telah menetapkan dua paslon yakni H Sugianto dan H Edy Pratowo serta Ben Brahim dan H Ujang Iskandar.

Incumbent Sugianto dan Edy diusung dan didukung 9 partai politik atau 33 kursi yakni PDI Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sedangkan Ben dan Ujang, 4 partai politik atau 12 kursi yakni Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter: Tri
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca