Kriminal Banjarmasin
Perampok Rp 1,7 M di PT Andalan Gaya Bhakti Pratama Berhasil Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Polresta berhasil amankan dua tersangka kasus perampokan di Kantor PT Andalan Gaya Bhakti Pratama, Jalan Sudimampir I No 08, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (13/1/2020). Mereka adalah AP (31) dan BO (24), merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penangkapan dua tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (curat) ini disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sumarto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2020).
“Ya, kami mengamankan dua orang tersangka dalam kasus curat pada Senin lalu,” ungkap Kombes Sumarto kepada media.
Ditambahkannya, kejadian tersebut awal diketahui oleh kepolisian pada Senin (30/12/2019) tepatnya di Kantor PT Andalan Gaya Bhakti Pratama, Jalan Sudimampir I No 08, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kombes Sumarto menjelaskan, kedua tersangka diketahui sudah merencanakan pencurian tersebut dengan melakukan penjebolan atap kantor dan membobol brankas perusahaan. “Hasil kejahatannya berupa BG (Bilyet Giro) senilai Rp1,5 miliar beserta uang tunai Rp 200 juta ditambah barang-barang emas,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti seperti delapan unit laptop, proyektor, handphone, emas dan kendaraan roda dua, serta uang tunai sisa kejahatan sudah diamankan di Mapolres Banjarmasin untuk dilakukan pendalaman serta proses hukum lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/Riki)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDPRD HSU Setuju Raperda RTRW 2026-2046 Menjadi Perda
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen






