Connect with us

Hukum

Ketimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1

Diterbitkan

pada

Aksi Kamisan Banjarbaru ke-26 memberikan solidaritas penuh ke warga Sidomulyo 1 atas sengketa tanah dengan TNI AD. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Konflik agraria warga Sidomulyo 1 melawan TNI AD jelas menunjukkan ketimpangan relasi kuasa antara negara dan rakyat.

Hal itu disampaikan Wira Surya Wibawa SH MH dalam Aksi Kamisan Banjarbaru, pada Kamis (30/4/2026) sore.

“Kasus Sidomulyo menjadi pengingat bahwa persoalan agraria di Indonesia bukanlah sekadar sengketa tanah, melainkan cerminan dari relasi kuasa yang timpang antara negara dan rakyat,” ujar Wira.

Koordinator Aksi Kamisan Banjarbaru itu mengatakan, sengketa tanah Sidomulyo membuktikan kegagalan negara dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak warga.

Baca juga: Konflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam

“Konflik ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu hadir sebagai alat keadilan, melainkan dapat menjadi instrumen kekuasaan ketika tidak dijalankan secara adil dan berpihak pada rakyat,” ungkapnya.

Negara yang seharusnya jadi penjamin keadilan, malah jadi aktor perampas ruang hidup masyarakat lewat klaim sepihak dan dan pemanfaatan kekuasaan.

Pihaknya menolak segala bentuk penggusuran dan perampasan tanah yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

Selain itu, peserta Aksi Kamisan Banjarbaru juga menolak praktik impunitas dalam konflik agraria, khususnya yang melibatkan institusi negara.

Baca juga: Atlet Kalsel – Kalteng Ramaikan Turnamen Tenis Meja se Banua Enam

“Kami menyatakan solidaritas penuh kepada warga Sidomulyo dalam memperjuangkan hak atas tanah, kepastian hukum, serta kehidupan yang layak dan bermartabat,” jelas Wira.

Aksi Kamisan Banjarbaru ke-26 melayangkan 5 tuntutan, sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk upaya penggusuran di Sidomulyo sebelum ada penyelesaian yang adil.

2. Menuntut penyelesaian konflik melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada warga.

3. Mendesak negara untuk mengakui dan melindungi hak atas tanah warga yang telah menguasai lahan secara turun-temurun.

4. Menuntut evaluasi terhadap klaim sepihak oleh institusi negara yang merugikan masyarakat.

5. Mendesak jaminan perlindungan bagi warga dari intimidasi dan kriminalisasi.

Baca juga: Wamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar

Sebagai Pendamping Warga Sidomulyo 1, Wira menyebut tanah yang sudah dihuni dan dikelola warga selama puluhan tahun bisa dengan mudah dipersoalkan dan diambil alih.

Hal ini bukan hanya mempertaruhkan aspek legalitas, melainkan keberlangsungan hidup dan martabat manusia.

“Dalam situasi seperti ini, warga tidak hanya menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal, tetapi juga menghadapi ketidakpastian yang terus-menerus, tekanan psikologis, serta melemahnya rasa percaya terhadap negara dan sistem hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca