HEADLINE
Setahun Disegel, Begini Kondisi TPA Basirih Sekarang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setahun lebih sejak ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin kini menunjukkan perkembangan positif.
Diketahui, penutupan TPA satu-satunya di Kota Seribu Sungai itu disebabkan adanya praktik open dumping (pembuangan terbuka) serta dokumen lingkungan yang dianggap kurang.
Seturut pantauan Kanalkalimantan.com, hampir seluruh kawasan TPA Basirih telah ditumbuhi tanaman hijau dan tumpukan sampah sudah jauh berkurang. Ada alat berat yang sedang menguruk tanah untuk menutupi sisa-sisa sampah di kawasan tersebut.
Baca juga: Hanan Attaki di Masjid Agung Al Munnawarah Banjarbaru

Kepala UPTD TPA Basirih, Agus Siswadi SP. Foto: fahmi
Kepala UPTD TPA Basirih, Agus Siswadi SP menuturkan, 12 dari 16 zona TPA Basirih telah ditutupi tanah merah. Saat ini pihaknya tengah bekerja menutup zona 12 dan 14 agar semua sampah tak lagi terlihat dan menjadi zona pasif.
Sementara zona 15 dan 16 sendiri memang belum terisi sampah sama sekali dari dulu.
“Saat ini kita melaksanakan penutupan sampah di zona 12 dan 14 dengan tanah merah, karena itu jadi ketentuan dari kementerian,” ujar Agus kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (16/4/2026) siang.
Baca juga: Kuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin
Agus menargetkan penutupan zona 12 dan 14 bisa dirampungkan dalam pekan ini dengan catatan cuaca mendukung atau tidak hujan. Hujan menjadi salah satu kendala utama dalam penutupan ini sebab tanah menjadi sulit dipindahkan lantaran becek (berlumpur).
Selain itu, kurangnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis dexlite untuk operasional alat berat turut menjadi hambatan. Akibatnya, pihaknya hanya bisa menggunakan 2 alat berat untuk menguruk tanah. Belum lagi jarak pengisian BBM yang jauh yakni di SPBU Kayutangi.
“Kita punya 3 alat berat, tapi karena kekurangan BBM jadi kita cuma bisa menggunakan 2 alat berat,” ungkap Agus.
Dari 22 tuntutan yang diberikan KLH RI, TPA Basirih sekarang telah mengerjakan 21 tuntutan sehingga menyisakan 1 tuntutan lagi yang harus dipenuhi yaitu peningkatan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL). Untuk itu, pemisahan air hujan dan air lindi sedang disiapkan agar kedua air tersebut tidak tercampur, sehingga air hujan punya salurannya tersendiri begitu pula air lindi.
Baca juga: Disdukcapil Kapuas Luncurkan SIMPLE WA, 12 Layanan Bisa Diakses Online
Hal itu diperuntukkan agar kapasitas IPAL sesuai dengan sumber air lindi, apabila tercampur air hujan maka akan semakin banyak-alhasil kapasitasnya pun tidak muat.
Lantas, pihaknya fokus menyelesaikan satu pekerjaan rumah tersebut. Upaya yang akan dilakukan seperti penambahan kolam air lindi guna menampung lindi yang mengelilingi lahan pembuangan TPA Basirih seluas 20 hektare.
“Jadi air lindinya itu tidak boleh keluar dari 16 zona ini, kita tampung di kolam. Karena kapasitas kolam kita kurang makanya mau ada penambahan,” jelas Agus.

Sampah yang dititip sementara di TPA Basirih sebelum diangkut ke TPA Banjarbakula. Foto: fahmi
Baca juga: Wabup Kapuas Tinjau TPA Palinget
Selain itu, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA Basirih sebagai tempat pemilahan sampah turut menjadi fokus ke depan.
Setelah semua tuntutan sudah dipenuhi, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat mencabut sanksi yang diberikan ke TPA Basirih agar kegiatan operasional di kawasan tersebut kembali aktif mengikuti regulasi yang ditetapkan.
Apabila semua kembali normal, Agus berharap TPA Basirih hanya menerima sampah residu. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pihaknya berharap beberapa pihak seperti rumah sakit, pelabuhan, perhotelan, Lapas, dan lainnya bisa mengelola sampah sendiri.
“Kalau dibuka lagi oleh KLH, di sini cuma residu aja tapi harus terpilah dari sumbernya kalau masyarakat dari rumah tangga. Kalau pengusaha-pengusaha pilah di tempatnya masing-masing,” harapnya.
Baca juga: Pra Musrenbang Tematik Stunting, Ini Kata Bupati HSU
Sejak ditutup pada 1 Februari 2025 lalu, masyarakat dilarang membuang sampah ke TPA Basirih. Belakangan ini memang banyak truk yang mengangkut sampah ke TPA tersebut, akan tetapi bukan dibuang melainkan dititip sementara sebelum diangkut ke TPA Banjarbakula.
“Jadi truk-truk sampah di sini bukan untuk membuang sampah tapi hanya parkir untuk dibuang nantinya ke TPA Banjarbakula. Daripada kita markir truknya di pinggir jalan jadi lebih baik dimasukkan,” terang Agus. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






