Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Kaji Integrasi Pembayaran Retribusi Sampah Melalui Tagihan Perumdam
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan pembahasan penarikan retribusi sampah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak daerah.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah integrasi pembayaran retribusi sampah dengan tagihan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) agar lebih efisien dan transparan.
“Rencana kita adalah bagaimana menaikkan pendapatan asli daerah. Ada sumber-sumber dari retribusi maupun pajak yang bisa kita optimalkan. Untuk retribusi sampah bisa saja pembayarannya jadi satu di Perumdam, sehingga lebih mudah dan teratur,” kata Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Harapan Veteran Pejuang Banjarmasin di Hari Pahlawan
Hal itu disampaikan Sekda Kapuas saat memimpin rapat pembahasan masalah retribusi sampah yang digelar di aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas.
Sekda Usis menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah sejalan dengan semangat “Kapuas Bersinar”, yaitu Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius, yang menjadi slogan pembangunan daerah. Sekda Kapuas menyoroti penting kebersihan dan keindahan kota sebagai bagian dari wajah Kabupaten Kapuas yang sedang berbenah.
“Kita ingin pengangkutan sampah di Kota Kuala Kapuas berjalan baik hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), agar wajah kota kita bersih dan tertata. Apalagi sekarang banyak pelebaran jalan, perbaikan infrastruktur, semua untuk menata kota agar lebih baik dan nyaman,” ujarnya.
Baca juga: Penjual Tuak Dekat Pertigaan Mako Satbrimobda Kalsel Digrebek Polisi
Sekda Kapuas juga menyinggung pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam membangun daerah. Menurutnya, partisipasi pelaku usaha dalam membayar retribusi adalah bentuk dukungan terhadap pembangunan Kapuas yang berkelanjutan.
“Kapuas tidak bisa dibangun hanya oleh satu atau dua orang. Kita harus gotong royong. Dunia usaha juga harus berperan aktif, karena dari situ pembangunan daerah bisa kita dorong,” katanya.
Sekda Usis I Sangkai mencontohkan sistem yang diterapkan di daerah lain, dimana usaha besar seperti restoran atau minimarket memiliki kontribusi langsung ke kas daerah melalui sistem digital.
Baca juga: PLN UIP3B Kalimantan Perkuat Keandalan Sistem Lewat Energize SUTT 150 kV Talisayan – Maloy
“Kalau misalnya satu bulan omzet usaha besar bisa ratusan juta, maka kontribusinya ke daerah akan besar. Ini penting, karena transfer dari pusat ke daerah kini berkurang. Maka kita harus kreatif meningkatkan PAD agar pembangunan tetap berjalan,” jelasnya.
Usis mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan retribusi sampah ini dengan semangat kebersamaan, demi terwujudnya Kabupaten Kapuas yang bersih, tertata, dan mandiri.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae menjelaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Ironi Nasib Pemotong Rumput Taman Kota, ‘Pahlawan Lingkungan’ Penghasilan Pas-pasan
“Sesuai Perda, setiap instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat wajib membayar retribusi sampah. Namun, saat ini masih ada beberapa pihak, terutama minimarket di Kuala Kapuas, yang belum melaksanakan kewajiban tersebut,” katanya.
Karolinae menambahkan, berdasarkan aturan, besaran retribusi untuk satu minimarket ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan. Namun, hingga kini masih terdapat kendala dalam implementasinya karena beberapa pihak menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat usaha mereka.
“Kami sudah menyampaikan surat sejak 12 Juni 2025 kepada instansi, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha agar dapat membayar retribusi pelayanan kebersihan. Petugas kami bahkan sudah turun langsung, namun masih ada yang menunda dengan alasan menunggu arahan pimpinan,” ucap Karolinae. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE3 hari yang laluMeta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
HEADLINE21 jam yang laluFasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin



