Kabupaten Banjar
Awang Bangkal Barat Jadi Desa Anti Maladministrasi
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Desa Awang Bangkal Barat ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang sekaligus mencanangkan 10 Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025) pagi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dipusatkan di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karangintan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman menyampaikan inisiatif ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Warga Keluhkan Dampak Proyek Jembatan Sei Ulin: Warung Tutup, Drainase Mampet!

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, terutama dalam mencegah praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat,” ujar dia.
Gubernur Kalsel H Muhidin diwakili Sekda Provinsi Kalsel M Syarifuddin mengucapkan selamat kepada kepala desa dan seluruh aparat Desa Awang Bangkal Barat yang desanya ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi. Selain itu juga kepada sepuluh desa yang dicanangkan.
“Semoga penetapan dan pencanangan Desa Anti Maladministrasi ini membuka kesadaran kepala desa dan seluruh jajarannya agar terus menerus memperbaiki serta melancarkan segala pelayanan bagi warga desa tanpa adanya diskriminasi dan selalu mengacu pada standar pelayanan publik,” harap dia.
Pada kesempatan yang sama Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Plh Sekda H Ikhwansyah menyebut penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
Baca juga: Aruh Palas Paung: Ritual Syukur dan Harapan Masyarakat Dayak Meratus Desa Ajung

Perangkat desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Oleh karena itu dengan penetapan ini, kami akan memastikan bahwa pelayanan di desa berjalan lebih baik, transparan dan akuntabel,” ungkap dia.
Ikhwansyah menambahkan melalui kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Banjar pun ingin menekankan pentingnya pelayanan masyarakat yang berkualitas dan bebas dari maladminitrasi di tingkat desa, sehingga kedepannya akan dapat mengurangi keluhan atau meminimalkan laporan buruk terkait pelayanan desa.
“Di sisi lain, kami berharap kepada seluruh warga desa, juga turut serta membantu mendorong terciptanya desa yang bebas dari maladminstrasi, dengan cara memberikan masukan dan saran yang konstruktif,” tambah dia.
Baca juga: Ikhwansyah Dilantik sebagai Pj Sekda Banjar, Bupati Tegaskan Tak Ada Pengusiran Wartawan

Selain penetapan desa, acara juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para kepala desa, sosialisasi tentang bentuk-bentuk maladministrasi, serta pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Dengan pencanangan ini, diharapkan 20 desa yang tergabung dalam program tersebut dapat menjadi role model pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Selatan ataupun di seluruh Indonesia. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu177 ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perkuat Akuntabilitas, Laporan Pro-SN 2025 Difinalisasi
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Balangan17 jam yang laluBPBD Balangan Serahkan Anak Bekantan ke BKSDA





