HEADLINE
Berencana Merampas Nyawa Orang Lain, Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Otmil) sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menuntut terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Jumran pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan pada agenda sidang yang sempat ditunda, Rabu (4/5/2025) pagi.
“Kami memohon agar terdakwa atas nama Jumran pangkat Kelasi I Lanal Balikpapan dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutan, Rabu (4/6/2025) pagi.
Dalam persidangan, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan dengan pertimbangan unsur yang memenuhi delik dakwaan.
Baca juga: Cegah Serangan Hama, BPTPH Kalsel Intensifkan Penyuluhan dan Pengawasan
Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa Jumran bahwa perbuatannya telah memenuhi sejumlah unsur.
Ada tiga unsur yang termaktub dalam dakwaan primer, salah satunya dengan berencana dan merampas nyawa orang lain.

Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari mendengarkan tuntutan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Foto : wanda
“Merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kami,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Pasokan Lebih Besar, Tangkapan 10,3 Kg Sabu dari Malaysia Via Darat Pontianak ke Kalsel
Sedangkan, pada diri terdakwa, katanya, tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatannya, maupun alasan pemaaf terhadap kesalahannya maka terdakwa harus dihukum.
Letkol Chk Sunandi juga menyebutkan hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan, salah satunya motif terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.
“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tdiak mau bertanggung jawab menikahi saudari Juwita (korban) dan adanya desakan dari keluarga korban untuk menikahinya,” bebernya.
Sementara itu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI.
Baca juga: Mama Khas Banjar Siapkan Re-opening, Menteri UMKM Dijadwal Hadiri Pembukaan Toko Kembali
Perbuatan terdakwa menurutnya, merusak citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Juwita.
“Hal-hal yang meringankan nihil, berdasarkan uraian di atas kami mohon agar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP,” tuntas Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
kampus2 hari yang laluTim Peneliti FKIP ULM Ciptakan Modul Ajar Ekologi dan Pelestarian Lahan Basah Berbasis 4K
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluWujudkan Infrastruktur yang Berjualitas dan Aman, Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Pendidikan2 hari yang laluEduAction Series #3 Kenalkan Anak Muda Peluang Belajar di Luar Negeri


