Connect with us

HEADLINE

Diduga Pasokan Lebih Besar, Tangkapan 10,3 Kg Sabu dari Malaysia Via Darat Pontianak ke Kalsel

Diterbitkan

pada

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah) menunjukan barang bukti 10,3 Kg sabu di Mapolres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengungkapan kasus 10,3 kilogram narkoba jenis sabu oleh jajaran Polres Banjarbaru dipasok lintas negara via jalur darat dari Pontianak.

Tiga tersangka jaringan narkoba lintas pulau antar negara diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru.

Seorang perempuan berinisial LN masih berusia 18 tahun dan dua lelaki berinisial AF (29) dan KS (23). Ketiganya merupakan warga Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan.

Tangkapan barang haram senilai Rp6,5 miliar itu disinyalir dipasok dan didatangkan dari Malaysia, melalui Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Lewat jalur darat masuk ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan dibawa ke Sulawesi Selatan.

Baca juga: Mama Khas Banjar Siapkan Re-opening, Menteri UMKM Dijadwal Hadiri Pembukaan Toko Kembali

“Disinyalir dari Malaysia, tapi saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” ungkap Kasat Narkoba Banjarbaru, Iptu Denny A Juniansyah saat diwawancarai.

Lebih lanjut Denny menerangkan, barang haram yang dikirim melalui jalur darat disinyalir lebih dari 10,3 kilogram. Namun, sebagian sudah digunakan bahkan diedarkan di wilayah Kalsel.

Iptu Denny menyebutkan, barang bukti sabu 10,3 kilogram ini, merupakan sisa dari narkoba yang belum sempat diedarkan, didapati polisi dari penyimpanan di sebuah areal persawahan di Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut.

“Informasinya nlebih dari 10,3 kilogram yang masuk. Cuma beberapa sudah digunakan serta diedarkan di wilayah Kalsel, makanya kita temui sisa barang sebesar 10,3 kilogram ini,” terangnya.

Baca juga: PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029

Pengungkapan peredaran narkoba 10,3 kilogram sendiri dilakukan Satresnarkoba Banjarbaru pada Jumat (30/5/2025) lalu.

Berawal dari LN yang diringkus di Jalan Angkasa, Kecamatan Landasan Ulin. Saat itu, LN diduga hendak mengedarkan seberat 3,15 gram narkoba.

“Bukan di sebuah rumah, di tepi jalan. Tidak di dalam mobil,” sebut Iptu Denny.

Berdasar keterangan tersangka LN menyebutkan masih terdapat barang bukti sabu lain yang disimpan oleh kakak iparnya yaitu KS (23) dan temannya AF (29).

Baca juga: KPHL Kapuas Kahayan-LPHD Tumbang Mangkutup Gelar FGD Penguatan Kelembagaan Perhutanan Sosial Binaan

“Dari pengembangan itulah didapati barang bukti sabu 10,3 Kg yang disembunyikan di wilayah Pelaihari,” ungkap Iptu Denny.

Tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru menangkap KS (23) dan AF (29) dari sebuah hotel di Kota Banjarmasin. Lalu dari pengakuan KS dan AF mengaku menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 10 Kg di Kabupaten Tanahlaut. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca