DPRD BANJARBARU
Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna pengambilan keputusan berlangsung di ruang graha paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banjararu Fadliansyah dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Selasa (9/7/2024) siang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Banjarbaru secara resmi menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi tolak ukur bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan APBD Perubahan 2024. Tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBD 2023 sebesar Rp350 miliar.
Baca juga: Halu Kecubung ‘Landa’ Kalsel, Dua Pengguna Meninggal Dunia di RSJ Sambang Lihum
“Angka ini termasuk besar, saya harapkan bisa terserap anggaran, sehingga Silpa tidak terlalu besar. Semoga yang belum terbayarkan seperti dana transfer Pemprov dan pemerintah pusat bisa ditransfer,” ujarnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 disebut Fadli, merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap Pemko Banjarbaru dapat menindaklanjut temuan dalam LHP BPK.

“Ada tindak lanjut dari Pemko terkait penyelesaian temuan LHP BPK, mulai dari penataan aset, tanah rumah, bangunan. Sehingga temuan ini tidak terulang lagi ke depan,” ingatnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memastikan bahwa Pemko Banjarbaru telah menindaklanjuti semua rekomendasi dalam LHP BPK.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong BBM Oknum Bhayangkari Jalani Sidang Pertama
“Sudah melalui mekanisme dari catatan BPK yang sudah kita penuhi, sehingga bisa di-Perda-kan,” tuturnya.
BPK memberi waktu kepada Pemko Banjarbaru untuk menindaklanjuti catatan dalam LHP. Adapun waktu untuk menindaklanjutinya beragam, mulai dari 10 hingga 20 hari. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






