DPRD BANJARBARU
DPRD Banjarbaru Beri Rekomendasi Toleransi Kandang Babi Sampai Januari
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aktivitas peternakan babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, menjadi perhatian wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.
Ada 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan, dimana kandang milik mereka dikeluhkan karena bau yang ditimbulkan membuat warga sekitar protes.
Sejumlah perwakilan peternak babi datang memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru diikuti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Selasa (4/6/2024) siang.
Baca juga: Komisi II DPRD Banjarbaru Cek Perizinan Aeris Hotel
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, rapat dengar pendapat bukan untuk membenarkan keberadaan peternakan babi di wilayah Banjarbaru. Melainkan upaya untuk memberikan rekomendasi usulan terkait toleransi batas waktu bagi peternak dapat memindahkan kandang dan hewan ternak ke luar wilayah Banjarbaru.
“Kenapa kita toleransi, karena memang di sana itu ternak babi lebih dulu ada daripada bangunan-bangunan baru, meskipun berdasarkan dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) lokasi tersebut masuk wilayah permukiman. Dan mereka (peternak babi, red) sudah lama tinggal di sana, otomatis butuh keadilan bagi mereka,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Lebih lanjut dijelaskan Fadli, peternak menyampaikan kendala dalam proses relokasi kandang babi karena Pemerintah Kota Banjarbaru hanya memberikan waktu 3 bulan untuk peternak mengosongkan kandang-kandang babi milik mereka. Terhitung sejak Mei hingga Agustus
mendatang.
“Mereka menyebut harus mempersiapkan semuanya, mulai dari kandang baru, lahan baru sampai perizinan yang baru di luar Banjarbaru. Di samping itu juga, peternak babi butuh penyesuaian segala macam,” jelas dia.
Baca juga: PLN ULP Amuntai Bantu Pemasangan Instalasi Listrik di Lokasi TMMD ke-120 Desa Sungai Karias
Alhasil katanya, seluruh anggota dewan mengusulkan untuk menambah waktu tenggat proses pemindahan peternakan itu hingga Januari 2025.
“Kita tidak bisa menutup mata dengan hal ini, tapi intinya mereka bersedia pindah lokasi hingga tenggat waktu bulan Januari yang kita usulkan,” ungkapnya.
“Itu semua keputusan seluruh anggota Komisi I dan Komisi III DPRD,” sambung Fadli.
Menanggapi batas waktu Januari 2025 yang ditawarkan para wakil rakyat, Tony Adrian salah satu peternak babi yang hadir menyampaikan terima kasih atas dukungan anggota DPRD Banjarbaru karena telah memberikan rekomendasi kesempatan bagi para peternak untuk dapat pindah dari Banjarbaru.
Baca juga: Pembakal Se-Kabupaten Banjar Ikuti Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
“Kami terima kasih dikasih waktu sampai tahun 2025, walau belum ada keputusan dari Wali Kota, tapi kami terima kasih bahwa dewan sudah antusias untuk menbantu kepentingan kami bersama, bukan pribadi saya saja,” ujar Tony Adrian.
Sama seperti yang disampaikan sebelumnya, Tony mewakili seluruh peternak mengaku keberataan dengan waktu tenggat yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dalam proses pembongkaran dan pemindahan kandang babi milik merek.
“Bukan gak terima karena dikasih 3 bulan, tapi kita melihat lagi, kita perlu dana untuk pindah cari tempat meminta izin di tempat baru, setelah itu baru kita bongkar, kita bangun lagi dan waktunya itu menjadi kendala,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter wanda
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
Olahraga3 hari yang laluBanua Criterium Challenge, Pemanasan Atlet Triathlon Kalsel Menuju Kejurnas
-
kampus1 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk






