Kabupaten Kapuas
Kasasi JPU Dikabulkan, Mantan Kades Dadahup Segera Dieksekusi
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau terkait kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup GS dikabulkan Mahkamah Agung (MA). GS akan segera dieksekusi.
Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya membacakan putusan berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 7 Juni 2022 memberikan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap GS.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi para Kasi dan Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Teguh F Wahyudi, Senin (6/2/2023), mengatakan, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam jangka waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terpidana.
“Kemudian segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana GS ke Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi,” kata Arif Raharjo kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Banyak Diminati, Fakultas Hukum UNISKA Siap Buka Program Kelas Internasional
Kajari menjelaskan, pada Selasa 31 Januari 2023, Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah menerima Petikan Putusan Nomor 6758 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 1/Pid. Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 07 Juni 2022 tersebut.
Lalu, mengadili sendiri, menyatakan bahwa terdakwa GS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.
Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, juga memerintahkan agar terdakwa tersebut ditahan.
Baca juga: Penerima PKH di Kelurahan Panamas Didata Terima Modal Usaha Potensial
“Menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada yang berhak, sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.150.000 hasil pungutan desa yang diperuntukkan Pendapatan Asli Desa dirampas untuk negara, kemudian dua stempel tanda tangan dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura2 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






