Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Transaksi Narkotika di Tanbu, MF Dibekuk Setelah Nyanyian MA 

Diterbitkan

pada

Pelaku pengedar dan pembeli narkoba yang diangkap Satresnarkoba Polres Tanbu. Foto: polrestanbu  

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu membekuk dua laki-laki terduga pembeli dan pengedar Narkotika.

Polisi membekuk MA (26) dan MF (28) pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, di sebuah rumah di Gang Kediri, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut laporan telah ditemukan satu paket sabu di rumah MA, informasi lebih lanjut petugas mengorek keterangan dari mulut MA. Hasil interogasi MA tersebut mengaku membeli paket sabu dari MF.

Dari tempat penggerebekan, polisi mendapati, 1 paket Narkotika jenis sabu berat 0,34 gram, 1 buah kotat rokok merk WIN MILD, 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit HP merk REDMI.

 

 

Baca juga: JPO A Yani Km 34 Banjarbaru Menghindari Kecelakaan, Pelajar ke Sekolah Aman!

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka MA dan MF.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mengamankan dua laki-laki berinisial MA dan MF,” kata Kasi Humas Polres Tanbu, Rabu (27/7/2022).

“Kedua tersangka beserta barak bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca