NASIONAL
Mardani Maming Dicekal ke Luar Negeri, Sekjen PDIP: Tim Hukum Lakukan Kajian
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – PDIP melalui tim hukum segera melakukan kajian menyusul informasi pencekalan ke luar negeri terhadap kader mereka, Mardani H Maming.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencermati keputusan atas pencekalan ke luar negeri.
“Ya saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut,” ujar Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022), dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com.
Hasto lantas menegaskan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Rakor dengan para kepala daerah pekan kemarin. Mengutip Megawati, Hasto mengingatkan tanggung jawab para kader.
Baca juga : KPK Cekal Mardani Maming Terkait Dugaan Kasus Korupsi
“Ibu ketum mengingatkan tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga saya tak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” kata Hasto.
Dicekal karena Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Pencekalan Maming berpergian ke luar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022) hari ini.
Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK.
Baca juga : Kodim 1001/HSU-BLG Resmi Buka Liga Santri PSSI Piala Kasad Tahun 2022
“Tersangka (Mardani H Maming),” kata Ahmad Nursaleh.
Menurutnya, MHM dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
“Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” imbuhnya.
Diketahui, KPK juga telah memeriksa Maming. Status kasus yang dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming masih dalam proses penyelidikan.
“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, nama MHM sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.(Kanalkalimantan.com/suara)
Editor : cell
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE13 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah