Viral
Nasib Buruk Muhammad Farid Andika, Koboi Fortuner Dicopot dari Jabatan CEO
KANALKALIMANTAN.COM – Nasib terkini Muhammad Farid Andika, koboi Fortuner todong pistol di Duren Sawit kini bernasib buruk. Kabarnya Muhammad Farid Andika dicopot dari jabatan Restock.id.
Muhammad Farid Andika viral setelah mengacungkan pistol setelah serempet pemotor wanita. Di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
Muhammad Farid Andika sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Lalu ditahan.
Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan bahkan kini menggantikan posisi Farid sebagai CEO baru.
Baca Juga:
Update Banjir Bandang Flores Timur: 41 Orang Meninggal, 5 Jembatan Putus
Sedangkan Farid belum diketahui secara pasti apakah itu artinya ia benar-benar dipecat permanen atau hanya digantikan sementara hingga kasusnya selesai.

Tangkapan Layar Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Todong Pistol. [Ist]
Diketahui, pascaaksi Farid Andika mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Muhammad Farid Andika ditangkap polisi pada Jumat malam, tak lama setelah videonya viral di media sosial.
Ia ditangkap di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan dan hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Sekretaris Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Kebangkitan UMKM
“Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yusri.

Koboi Fortuner B 1673 SJV todong pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur terekam kamera warga.
Yusri menyebut bahwa tim penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Farid Andika serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.”
Adapun penetapan status tersangka terhadap Farid Andika dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Oleh karenanya, dilansir dari Kompas, Farid dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
UU tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ atau STBL. 1948 No. 17 dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis: yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (suara.com)
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWakapolda Kalsel Janjikan Zero Tolerance Pelanggaran Anggota
-
HEADLINE2 hari yang laluDitagih Mahasiswa, Kasus-kasus Polda Kalsel Libatkan Polisi yang Tak Tuntas
-
NASIONAL1 hari yang laluJalan Hidup Fadia Arafiq dari Penyanyi Dangdut, Bupati, Berujung OTT KPK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPasar Murah Diskoperindag HSU di Desa Tambalang Raya
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIni 6 Tuntutan BEM se-Kalsel kepada Kepolisian
-
HEADLINE3 hari yang laluIran Tutup Selat Hormuz, Kapal Nekat Lewat Akan Dibakar

