Connect with us

HEADLINE

58 Korban Investasi Solar Bodong Oknum Bhayangkari Rugi Rp39 Miliar


Dua Mobil Tangki dan Alphard Milik FN Sudah Disita Polisi


Diterbitkan

pada

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan anggota Bhayangkari, Jumat (29/3/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Bhayangkari berinisial FN yang terlibat kasus investasi bodong solar di Kota Banjarbaru tinggal menunggu waktu ditetapkan menjadi tersangka.

Sebab, hasil dari serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan telah menghasilan rekomendasi penetapan tersangka kepada terlapor FN.

“Rekomendasi dari peserta gelar dapat ditingkatkan ke tersangka, namun dengan catatan masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi, sehingga harapan kami penyidik dalam waktu dekat segera pasti akan menetapkan tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Jumat (29/3/2024) siang.

Baca juga: Sekda Banjar Gugat Bupati Banjar di PTUN Banjarmasin

Untuk sementara kata Kombes Erick, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut yaitu pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel juga telah menyita sejumlah aset milik terlapor FN yang diduga terkait dengan bisnis investasi solar yang dijalankannya.

Aset tersebut diantaranya dua unit mobil tanki pengangkut BBM solar berukuran 5.000 liter, lalu ada mobil mewah merk Toyota Alphard dan sebuah mobil merk Honda Brio milik terlapor. Empat aset bergerak tersebut kini telah terparkir di halaman Mapolda Kalsel di Kota Banjarmasin.

“Yang kami amankan beberapa aset yang kami duga merupakan hasil kejahatan atau proses untuk melakukan kejahatan,” kata Kombes Erick.

Baca juga: Sambut Ramadan, PLN Gagas Program “Care4Others” di Kalimantan

Lanjut Erick, sampai dengan saat ini tercatat sudah ada 58 orang korban yang resmi membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan investasi solar yang dijalankan FN dengan nominal kerugian mencapai Rp39 miliar.

“Korban yang melapor ada 58 orang, kerugian yang terhimpun sejumlah Rp39 miliar,” katanya.

Di kantor Ditreskrimum Polda Kalsel sendiri sejak beberapa waktu lalu telah dibuka posko pengaduan dugaan investasi solar bodong yang ditujukan bagi para korban yang ingin mendapatkan atau ingin mendapatkan informasi.

Sementara kuasa hukum para korban, Ilham Fikri mengapresiasi penanganan kasus yang ditangi penyidik Direskrimum Polda Kalsel dengan telah mengamankan aset-aset yang dimiliki terlapor.

Baca juga: Perayaan Jumat Agung di Banjarbaru, Ada Prosesi Tablo Jalan Salib

”Memang semuanya perlu proses, korbannya juga banyak, jadi memang perlu kehati-hatian dalam menangani kasus ini, untuk para korban jangan percaya isu diluar, kita percayakan proses ini kepada kepolisian,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->