Connect with us

HEADLINE

Sekda Banjar Gugat Bupati Banjar di PTUN Banjarmasin


Terkait Penilaian Kinerja Sangat Kurang


Diterbitkan

pada

Sekda Kabupaten Banjar, Dr Ir H Mokhamad Hilman. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman dikabarkan menggugat Bupati Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan berbentuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau kepegawaian tersebut terlihat dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIIP) PTUN Banjarmasin dengan nomor register perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.

Di SIIP tertulis penggugat adalah Dr Ir Mokhamad Hilman ST sedangkan tergugat Bupati Banjar. Perkara gugatan belum memasuki tahap persidangan.

Baca juga: Protes Pemilik Kandang Babi Tak Punya Pekerjaan Selain Beternak

Dikonfirmasi melalui pesan singkat Jumat (29/3/2024) siang, Sekda Kabupaten Banjar, Hilman membenarkan jika gugatan tersebut dilayangkan olehnya melalui kuasa hukum.

“Ya. Gugatan disampaikan tanggal 27 Maret 2024,” kata menjawab kebenaran kabar gugatan itu kepada Kanalkalimantan.com.

Dirinya mengatakan sudah mendapatkan informasi dari pengadilan jika sidang perdana gugatan dirinya itu akan mulai digelar pada Kamis (4/4/2024) mendatang, dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Baca juga: Salurkan Dana Hibah Tempat Ibadah di Masjid Darul Amanah

Kepada kanalkalimantan.com, Hilman mengaku menggugat Bupati Banjar ke PTUN karena tidak terima kinerja dirinya sebagai Sekda Banjar periode 2023 diberikan predikat penilaian sangat kurang oleh Bupati Banjar.

Sementara mengacu pada evaluasi kinerja kepegawaian, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. Yaitu sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan yang terakhir predikat sangat kurang.

“Dengan hasil penilaian ini (sangat kurang, red), saya merasa sangat dirugikan, sangat berdampak kepada karier kepegawaian saya jalani sebagai pekerjaan yang dirintis selama 29 tahun,” kata Sekda Banjar.

Hilman mengklaim, penilaian yang diberikan Bupati Banjar kepadanya bersifat subyektif. Tanpa mempertimbangkan kontribusi dirinya selaku Sekda Banjar kepada kinerja Pemerintah Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan kinerja baik.

“Juga penilaian dilakukan tanpa dasar dan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Disperkim Kalsel Monev Program Bantuan RTLH di HSU

Dirinya kata Hilman juga telah melakukan upaya keberatan dengan menyampaikan secara tertulis dan banding administratif.  Namun, karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian predikat sangat kurang kepada dirinya itu menjadi final

Maka menurutnya, langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah menempuh jalur hukum dengan menguggat keputusan Bupati Banjar terkait penilaian kinerja dirinya selaku Sekda Banjar ke PTUN.

“Untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terkahir, maka dilakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin,” pungkasnya.

Baca juga: Safari Ramadan ke Desa Sungkaibaru, Ini Pesan Wabup Banjar

Sementara hingga berita ini tayang, kanalkalimantan.com masih melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Bupati Banjar maupun Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar terkait gugatan yang dilayangkan Sekda tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->